Definisi
Ahli waris yang menggantikan posisi pewaris yang telah meninggal terlebih dahulu.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 5 Warisan — jawaban pertanyaan pertama
"Dalam kasus ini ahli waris yang sederajat adalah saudari si pewaris (D)."
Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan — bagian awal naskah
"Bagian dari ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti."
Fatwa 11 2016 Pembagian Warisan — bagian jawaban
"Cucu perempuan (H), ahli waris pengganti ayahnya (D), 2/7 x 21.000.000,- = 6.000.000,-"
Fatwa 22 2015 Warisan Ahli Waris Pengganti — kesimpulan fatwa
"keponakan saudara berhak atas harta warisan sepetak sawah tersebut sebagai ahli waris pengganti"
Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan untuk Anak anak Istri Pertama dan Kedua — kesimpulan fatwa
"Anak dari keduanya dapat menjadi ahli waris pengganti."