Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan untuk Anak anak Istri Pertama dan Kedua.
Entitas yang Disebut
- Kompilasi Hukum Islam — Referensi hukum yang digunakan untuk ahli waris pengganti.
- Priatna — Penanya terkait permasalahan pembagian warisan.
Istilah Kunci
- ashabah Bil Ghair (عَصَبَة بِالْغَيْرِ) — Ketentuan bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.
- Faraid (فَرَائِض) — Merujuk pada ketetapan Allah mengenai pembagian waris.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_33_2015_Pembagian Warisan untuk Anak-anak Istri Pertama dan Kedua.md