Sumber

Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan untuk Anak anak Istri Pertama dan Kedua

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan untuk Anak anak Istri Pertama dan Kedua.

Entitas yang Disebut

  • Kompilasi Hukum Islam — Referensi hukum yang digunakan untuk ahli waris pengganti.
  • Priatna — Penanya terkait permasalahan pembagian warisan.

Istilah Kunci

  • ashabah Bil Ghair (عَصَبَة بِالْغَيْرِ) — Ketentuan bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.
  • Faraid (فَرَائِض) — Merujuk pada ketetapan Allah mengenai pembagian waris.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_33_2015_Pembagian Warisan untuk Anak-anak Istri Pertama dan Kedua.md

Kembali ke Fatwa 2015