Konsep

Dzawul Arham

dzawul arham#auto-import

Definisi

Kerabat yang tidak termasuk kelompok zawul furud dan ‘asabah.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 5 Warisan — pembahasan kelompok ahli waris

"Ahli waris zawul arham ialah karib kerabat dari pewaris, tetapi tidak termasuk dalam kelompok zawul furud dan ‘asabah."

Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan — jawaban pertanyaan 3b

"Ahli waris dzawul arham yakni setiap orang yang mempunyai hubungan darah (kekerabatan) dengan orang yang meninggal dunia selain ashhabul furudl dan ashabah."

Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan — bagian C

"Separoh selebihnya yang diberikan kepada suami, diberikan kepada dzawul arham"

Fatwa 08 Warisan — bagian C

"Separoh selebihnya yang diberikan kepada suami, diberikan kepada dzawul arham"

Fatwa 12 2004 zakat warisan dan hasil penjualan tanah serta masalah wakaf — jawaban pertanyaan ketiga bagian b

"Ahli waris dzawul arham yakni setiap orang yang mempunyai hubungan darah (kekerabatan) dengan orang yang meninggal dunia selain ashhabul furudl dan ashabah."

Fatwa 39 2004 warisan untuk cucu — bagian jawaban

"Sedangkan F (anak laki-laki dari anak perempuan yakni E) yang menurut jumhur (kebanyakan) ulama termasuk dzawul arham (kerabat jauh)."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 40 catatan
Kembali ke Konsep