Definisi
Kerabat yang tidak termasuk kelompok zawul furud dan ‘asabah.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 5 Warisan — pembahasan kelompok ahli waris
"Ahli waris zawul arham ialah karib kerabat dari pewaris, tetapi tidak termasuk dalam kelompok zawul furud dan ‘asabah."
Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan — jawaban pertanyaan 3b
"Ahli waris dzawul arham yakni setiap orang yang mempunyai hubungan darah (kekerabatan) dengan orang yang meninggal dunia selain ashhabul furudl dan ashabah."
Tanya Jawab Agama 8 Bab III Seputar Warisan — bagian C
"Separoh selebihnya yang diberikan kepada suami, diberikan kepada dzawul arham"
Fatwa 08 Warisan — bagian C
"Separoh selebihnya yang diberikan kepada suami, diberikan kepada dzawul arham"
Fatwa 12 2004 zakat warisan dan hasil penjualan tanah serta masalah wakaf — jawaban pertanyaan ketiga bagian b
"Ahli waris dzawul arham yakni setiap orang yang mempunyai hubungan darah (kekerabatan) dengan orang yang meninggal dunia selain ashhabul furudl dan ashabah."
Fatwa 39 2004 warisan untuk cucu — bagian jawaban
"Sedangkan F (anak laki-laki dari anak perempuan yakni E) yang menurut jumhur (kebanyakan) ulama termasuk dzawul arham (kerabat jauh)."