Sumber

Fatwa 08 Warisan

Tahun 2007Folder: Fatwa 2007#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 Warisan.

Entitas yang Disebut

  • A — Ayah yang memiliki istri berturut-turut B, D, dan G.
  • J — Anak dari C yang ditinggalkan saat ayahnya meninggal dunia.
  • Kompilasi Hukum Islam — Dasar hukum yang digunakan dalam penentuan pembagian harta waris.

Istilah Kunci

  • ‘ashabah (عصبة) — Ahli waris yang menerima sisa harta.
  • Dzawul Arham (ذوو الأرحام) — Kerabat yang tidak termasuk ahli waris yang memperoleh bagian tertentu atau ashabah.
  • Harta Bersama — Harta gono-gini yang diperoleh selama perkawinan.
  • Harta Waris — Harta peninggalan yang dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi hutang dan wasiat.
  • Radd (رد) — Kelebihan harta waris yang dikembalikan kepada ahli waris tertentu.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 08_Warisan.md

Kembali ke Fatwa 2007