Sumber

Fatwa 39 2004 warisan untuk cucu

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 39 2004 warisan untuk cucu.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Ashabah (عَصَبَة) — Ahli waris yang berhak menghabiskan sisa harta warisan.
  • Dzawul Arham (ذَوُو الْأَرْحَامِ) — Kerabat jauh yang menurut jumhur ulama tidak mendapat bagian warisan selama masih ada ahli waris dzawul furudl atau ashobah.
  • Dzawul Furudl (ذَوُو الْفُرُوضِ) — Ahli waris yang memiliki bagian tertentu dalam harta warisan.
  • Hibah (هِبَة) — Pemberian harta di saat calon pewaris masih hidup yang tidak dipandang sebagai harta waris.
  • Warisan (مِيرَاث) — Pewarisan terjadi apabila telah meninggal dunia orang yang akan mewariskan hartanya, dan masih hidupnya orang yang akan mewarisi.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 39-2004_warisan untuk cucu.md

Kembali ke Fatwa 2004