Konsep

Dzawul Furudl

ذوو الفروض#auto-import

Definisi

Ahli waris yang memiliki ketentuan bagian harta tetap.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Warisan — paragraf kedua

"bagian Bapak (ayah dari si mayat) adalah sisa dari harta yang telah dibagi-bagikan kepada dzawul furudl"

Fatwa 39 2004 warisan untuk cucu — bagian jawaban

"ia sebagai dzawul arham, tidak mendapat bagian warisan selagi dalam pembagian itu masih terdapat ahli waris dzawul furudl"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep