Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12 2004 zakat warisan dan hasil penjualan tanah serta masalah wakaf.
Entitas yang Disebut
- Abu Sa’id al Khudriy — Perawi hadis tentang batasan zakat tanaman.
- Baitul Mal — Lembaga penerima harta waris jika tidak ada ahli waris yang berhak.
- Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai zakat tanaman.
Istilah Kunci
- Ashabah (عصبة) — Ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan secara spesifik.
- Ashhabul Furudl (أصحاب الفروض) — Ahli waris dengan bagian yang ditetapkan syariat.
- Dzawul Arham (ذوو الأرحام) — Ahli waris yang memiliki hubungan darah selain ashhabul furudl dan ashabah.
- Faraidl (فرائض) — Ilmu hukum waris dalam Islam.
- Wakaf (وقف) — Penyisihan harta untuk kepentingan amal usaha.
- Zakat (زكاة) — Kewajiban mengeluarkan sebagian harta sesuai syariat.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 12-2004_zakat warisan dan hasil penjualan tanah serta masalah wakaf.md