Sumber

Fatwa 14 2015 Warisan Untuk Anak Angkat

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 14 2015 Warisan Untuk Anak Angkat.

Entitas yang Disebut

  • Cilacap — Tempat asal penanya.
  • Departemen Agama — Penerbit Al-Qur'an dan Terjemah yang dirujuk terkait batas pemberian sukarela.

Istilah Kunci

  • ‘ashabah (عَصَبَة) — Bagian sisa harta bagi ahli waris.
  • al-Shulhu (الصُّلْح) — Perjanjian perdamaian yang dapat digunakan untuk menentukan pembagian wasiat wajibah.
  • Ashabul Furud (أَصْحَابُ الْفُرُوضِ) — Ahli waris yang memiliki bagian tertentu dalam hukum waris.
  • Radd (رَدّ) — Pengembalian sisa harta warisan kepada ahli waris setelah ashabul furud mendapatkan bagiannya.
  • Wasiat wajibah — Jalan keluar bagi anak angkat untuk mendapatkan bagian harta warisan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_14_2015_Warisan Untuk Anak Angkat.md

Kembali ke Fatwa 2015