Sumber

Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • ‘asabah (عَصَبَة) — Ahli waris yang menerima sisa harta setelah bagian zawu al-furud terpenuhi.
  • ‘ashabah Bil Ghair — Ahli waris yang mendapat sisa bagian setelah diambil bagian zawil furud.
  • Harta bersama — Harta yang diperoleh suami istri selama masa pernikahan.
  • Harta Gono Gini — Harta yang diperoleh selama masa perkawinan yang pembagiannya disesuaikan dengan urf di Indonesia.
  • Ijtihad — Metode penetapan hukum yang mendasari beberapa materi dalam KHI.
  • Kalalah (كَلالَة) — Keadaan pewaris yang meninggal tanpa meninggalkan anak.
  • Kompilasi Hukum Islam — Produk hukum yang disusun untuk menjadi standar rujukan di Peradilan Agama.
  • Radd (الرد) — Pengembalian sisa lebih harta warisan kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya.
  • Syirkah (شِرْكَة) — Hubungan kongsi dalam harta antara suami dan isteri selama masa perkawinan.
  • Tirkah (تَرِكَة) — Harta peninggalan pewaris yang akan dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi hutang dan wasiat.
  • Wasiat Wajibah — Wasiat yang diberikan kepada pihak yang bukan ahli waris, seperti anak angkat.
  • Zawil Furud — Ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti dalam hukum Islam.
  • Zawu Al-Furud (ذوو الفروض) — Ahli waris yang mendapatkan bagian harta dengan kadar tertentu dalam hukum Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 01_2011_Pembagian Warisan.md

Kembali ke Fatwa 2011