Sumber

Fatwa 27 Pembagian Warisan 2 OKe

Tahun 2007Folder: Fatwa 2007#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 27 Pembagian Warisan 2 OKe.

Entitas yang Disebut

  • ‘Amrah Binti Rawahah — Ibu dari an-Nu'man.
  • A — Istri pertama dari B.
  • Ahmad Azhar Basyir — Penulis kitab Hukum Waris Islam.
  • Al Quran — Disebut sebagai sumber ajaran mengenai pemberian kepada anak yatim atau orang miskin saat pembagian warisan.
  • asy-Sya‘bi — Perawi hadits.
  • B — Pewaris yang masih hidup dan suami dari A dan E.
  • C — Putri dari B dan A.
  • D — Putra dari B dan A.
  • E — Istri kedua dari B.
  • F — Anak tiri B hasil pernikahan E dengan suami sebelumnya.
  • G — Anak kandung B dan E.
  • Ibnu Qudamah — Penulis kitab al-Mughni.
  • Isma‘il Ibnu Salim — Perawi hadits.
  • Mughirah — Perawi hadits.
  • Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamid — Penulis kitab Ahkamul Mawarits fisy Syari‘atil Islamiyah ‘ala Madzahibil Arba‘ah.
  • Mujalid — Perawi hadits.
  • Nu‘man Ibnu Basyir — Perawi hadits yang menerima hibah dari ayahnya.

Istilah Kunci

  • Ashabah — Ahli waris yang menerima sisa harta.
  • Faraid — Istilah untuk pembagian warisan dalam Islam.
  • Harta Bersama — Harta yang diusahakan selama masa perkawinan.
  • Hibah — Pemberian harta selama pemberi masih hidup.
  • Infaq — Anjuran pemberian kepada kerabat atau anak yatim yang hadir saat pembagian warisan.
  • Shadaqah — Anjuran pemberian kepada kerabat atau anak yatim yang hadir saat pembagian warisan.
  • Wallahu a‘lamu bish shawab (وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ) — Penutup fatwa sebagai pernyataan bahwa Allah lebih mengetahui kebenaran.
  • Warisan — Membahas mekanisme pembagian sisa harta waris kepada anak dengan mempertimbangkan jenis kelamin dan hibah orang tua.
  • Wasiat — Pesan untuk memberikan harta setelah meninggal dunia.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 27_Pembagian Warisan-2 OKe.md

Kembali ke Fatwa 2007