Sumber

Fatwa 41 Pembagian Warisan ada Anak Angkat

Tahun 2009Folder: Fatwa 2009#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 41 Pembagian Warisan ada Anak Angkat.

Entitas yang Disebut

  • Kompilasi Hukum Islam — Rujukan hukum yang digunakan untuk menetapkan aturan harta gono-gini dan wasiat wajibah.
  • Octora Anggono — Penanya yang meminta bimbingan pembagian waris orang tua.

Istilah Kunci

  • Ashabah (أَصَبَة) — Pihak yang menerima sisa harta warisan setelah bagian ahli waris tertentu terpenuhi.
  • Warisan (فَرَائِضَ) — Harta peninggalan yang dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi kewajiban tertentu.
  • Wasiat (وَصِيَّةٍ) — Pesan atau pemberian harta yang dilakukan sebelum pembagian waris, maksimal 1/3 harta.
  • Wasiat wajibah — Hak bagian harta bagi anak angkat yang tidak menerima wasiat semasa hidup pewaris.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 41_Pembagian Warisan ada Anak Angkat.md

Kembali ke Fatwa 2009