Sumber

Fatwa 24 2012 Pembagian Warisan untuk Istri, Anak dan Cucu

Tahun 2012Folder: Fatwa 2012#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 2012 Pembagian Warisan untuk Istri, Anak dan Cucu.

Entitas yang Disebut

  • Kompilasi Hukum Islam — Peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan hukum kewarisan dalam naskah ini.

Istilah Kunci

  • Ahli waris — Pihak-pihak yang berhak menerima bagian dari harta warisan pewaris.
  • Ashabah — Bagian sisa harta waris yang diterima setelah pembagian kepada ahli waris tertentu.
  • Harta gono gini — Harta yang dipisahkan dari harta warisan untuk membedakan hak suami dan isteri.
  • Wasiat (وَصِيَّةٍ) — Ketentuan yang harus dipenuhi dari harta pewaris sebelum pembagian warisan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_24_2012_Pembagian Warisan untuk Istri, Anak dan Cucu.md

Kembali ke Fatwa 2012