Sumber

Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris untuk Anak Angkat

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris untuk Anak Angkat.

Entitas yang Disebut

  • Ajianto — Penanya dalam naskah fatwa.

Istilah Kunci

  • Ashabah (عَصَبَة) — Ahli waris yang menerima sisa harta warisan setelah diambil oleh ahli waris tertentu.
  • Harta Gono-Gini — Harta bersama yang diperoleh suami istri selama masa pernikahan.
  • Kalalah (كَلَالَة) — Kondisi meninggal dunia tanpa meninggalkan anak.
  • Radd (رَدّ) — Pengembalian sisa harta waris kepada ahli waris jika harta melebihi bagian yang ditentukan.
  • Wasiat Wajibah (وَصِيَّةً وَاجِبَةً) — Hak bagi anak angkat untuk menerima maksimal sepertiga harta warisan jika orang tua tidak berwasiat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_25_2015_Adakah Hak Waris untuk Anak Angkat.md

Kembali ke Fatwa 2015