Sumber

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

Folder: TJA 4#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash — Sahabat yang meriwayatkan hadis kewajiban mandi saat dua kemaluan bertemu.
  • Abu Dawud — Salah satu perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang kewajiban mandi saat bersetubuh.
  • Abu Sa’id al Khudri — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang keringanan tidak wajib mandi jika tidak inzal.
  • Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis mengenai kewajiban mandi karena persentuhan dua kemaluan.
  • Al Harits bin Ghaziyyah — Perawi hadis yang mendengar Nabi mengharamkan nikah mut'ah saat Fathu Makkah.
  • Ali — Sahabat yang bertanya kepada Rasulullah mengenai hukum madzi melalui Miqdad.
  • Ath Thabary — Perawi hadis yang dikutip terkait hukum lesbian.
  • Bukhari — Perawi hadis yang dikutip dalam pembahasan nikah mut'ah.
  • Ibnu ‘Abbas — Sahabat Nabi yang menjelaskan latar belakang kebolehan nikah mut'ah di masa awal Islam.
  • Ibnu Mas’ud — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang nikah mut'ah dalam peperangan.
  • Kantor Urusan Agama — Lembaga yang berwenang membantu urusan perwalian nikah.
  • Miqdad — Sahabat yang diminta Ali untuk menanyakan hukum madzi kepada Nabi.
  • Mu’adz bin Jabal — Sahabat yang menjadi perawi riwayat tentang sebab turunnya ayat kebolehan mengumpuli istri di malam puasa.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang dimintai pandangannya mengenai hukum kawin kontrak.
  • Muslim — Perawi hadis yang dikutip dalam pembahasan nikah mut'ah.
  • Saburah al Juhaniy — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis terkait nikah mut'ah.
  • Sahl bin Sa’d — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang pelarangan nikah mut'ah setelah sebelumnya dibolehkan.
  • Salamah bin al Akwa‘ — Sahabat Nabi yang meriwayatkan pelarangan nikah mut'ah pasca tahun Authas.
  • Ubadah bin Shamit — Perawi hadis yang dikutip mengenai hukuman bagi pelaku dosa besar.
  • Umar bin Khathab — Sahabat yang mengadukan kejadian berkumpul dengan istri di malam hari berpuasa kepada Nabi.
  • Utsman bin Affan — Sahabat yang menjawab pertanyaan tentang hukum berwudlu setelah berjima'.
  • Zaid bin Khalid al Juhanī — Sahabat yang bertanya kepada Utsman bin Affan mengenai hukum berjima' tanpa keluar mani.

Istilah Kunci

  • Ahli Kitab (أهل الكتاب) — Penganut agama yang menjadikan Taurat dan Injil sebagai kitab suci.
  • I’tikaf (اعتكاف) — Larangan mengumpuli istri ketika sedang melakukan i'tikaf di masjid.
  • Madzi (مَذِيّ) — Cairan yang keluar dari urethra saat aktivitas seksual yang hukumnya najis.
  • Mani (مَنِيّ) — Cairan yang keluar saat ejakulasi yang mewajibkan mandi junub.
  • Monogami — Perkawinan yang terdiri dari seorang suami dan seorang istri.
  • Nikah Mut’ah (نِكَاحُ الْمُتْعَةِ) — Pernikahan untuk jangka waktu tertentu yang hukumnya haram hingga kiamat.
  • Poliandri — Perkawinan yang terdiri dari beberapa orang suami dengan seorang istri.
  • Poligami — Perkawinan seorang suami dengan beberapa orang istri.
  • Rukhsah (رخصة) — Keringanan hukum dalam kondisi tertentu.
  • Wali Hakim (وَلِيّ حَاكِم) — Wali pengganti dalam pernikahan jika wali nasab tidak mau menikahkan.
  • Wasiat Wajibah (وَصِيَّة وَاجِبَة) — Wasiat yang diwajibkan bagi anak angkat sebanyak maksimal sepertiga harta warisan.
  • Zina (زنا) — Istilah untuk perbuatan hubungan seksual terlarang termasuk liwaath dan sihaaq.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 4/Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan.md

Menampilkan 30 dari 40 catatan
Kembali ke TJA 4