Konsep

Wali Hakim

وَلِيّ حَاكِم#auto-import

Definisi

Wali pengganti dalam pernikahan jika wali nasab tidak mau menikahkan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan — bagian wali tidak mau menikahkan

"maka pernikahan dilakukan dengan wali hakim, bukan wanita itu menikahkan dirinya sendiri."

Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak dan Rujuk — bagian kedua

"Jika nomor 1 sampai dengan nomor 4 tidak ada, maka yang menjadi wali adalah wali hakim, yaitu wali yang diangkat oleh pemerintah"

Fatwa 11 2021 WALI NIKAH BAGI ANAK ASUH — bagian klasifikasi wali

"Adapun wali hakim, yaitu seseorang yang menjadi wali nikah karena kedudukannya sebagi penguasa atau sultan."

Fatwa WALI NIKAH BAGI ANAK ASUH — pembahasan kualifikasi wali

"Adapun wali hakim, yaitu seseorang yang menjadi wali nikah karena kedudukannya sebagi penguasa atau sultan."

Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita yang Orangtuanya Jauh — bagian jawaban

"Jika wali nasab tidak ada, maka hak perwalian berpindah kepada wali hakim."

Fatwa 24 2003 wali nikah perempuan yang lahir di luar nikah (SM No 20 2003) — penjelasan aturan wali

"wali hakim, yaitu wali yang diangkat oleh pemerintah"

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan — pertanyaan kedua

"minta dinikahkan dengan wali hakim"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 53 catatan
Kembali ke Konsep