Definisi
Wali pengganti dalam pernikahan jika wali nasab tidak mau menikahkan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan — bagian wali tidak mau menikahkan
"maka pernikahan dilakukan dengan wali hakim, bukan wanita itu menikahkan dirinya sendiri."
Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak dan Rujuk — bagian kedua
"Jika nomor 1 sampai dengan nomor 4 tidak ada, maka yang menjadi wali adalah wali hakim, yaitu wali yang diangkat oleh pemerintah"
Fatwa 11 2021 WALI NIKAH BAGI ANAK ASUH — bagian klasifikasi wali
"Adapun wali hakim, yaitu seseorang yang menjadi wali nikah karena kedudukannya sebagi penguasa atau sultan."
Fatwa WALI NIKAH BAGI ANAK ASUH — pembahasan kualifikasi wali
"Adapun wali hakim, yaitu seseorang yang menjadi wali nikah karena kedudukannya sebagi penguasa atau sultan."
Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita yang Orangtuanya Jauh — bagian jawaban
"Jika wali nasab tidak ada, maka hak perwalian berpindah kepada wali hakim."
Fatwa 24 2003 wali nikah perempuan yang lahir di luar nikah (SM No 20 2003) — penjelasan aturan wali
"wali hakim, yaitu wali yang diangkat oleh pemerintah"
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan — pertanyaan kedua
"minta dinikahkan dengan wali hakim"