Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 2003 wali nikah perempuan yang lahir di luar nikah (SM No 20 2003).
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadis mengenai batalnya nikah tanpa wali.
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai larangan perempuan menikahkan dirinya sendiri.
- Abu Musa — Perawi hadis mengenai kewajiban wali nikah.
- Amr bin Syu’aib — Perawi hadis mengenai nasab anak.
- Indonesia — Negara tempat berlakunya hukum Kompilasi Hukum Islam.
- Malang — Lokasi tempat tinggal penanya.
- Nurul Fa’izah — Penanya fatwa yang berdomisili di Malang.
Istilah Kunci
- Kompilasi Hukum Islam — Regulasi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.
- Li’an (لِعَان) — Sumpah suami istri dalam perselisihan yang mengakibatkan pemutusan nasab.
- Nasab (نَسَب) — Hubungan kekerabatan yang menentukan perwalian.
- Wali hakim (السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ) — Wali yang diangkat pemerintah untuk menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali nasab.
- Wali nikah (وَلِيٍّ) — Salah satu rukun dalam akad nikah menurut syariat.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 24-2003_wali nikah perempuan yang lahir di luar nikah (SM No 20 2003).md