Sumber

Fatwa 24 2003 wali nikah perempuan yang lahir di luar nikah (SM No 20 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 24 2003 wali nikah perempuan yang lahir di luar nikah (SM No 20 2003).

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis mengenai batalnya nikah tanpa wali.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai larangan perempuan menikahkan dirinya sendiri.
  • Abu Musa — Perawi hadis mengenai kewajiban wali nikah.
  • Amr bin Syu’aib — Perawi hadis mengenai nasab anak.
  • Indonesia — Negara tempat berlakunya hukum Kompilasi Hukum Islam.
  • Malang — Lokasi tempat tinggal penanya.
  • Nurul Fa’izah — Penanya fatwa yang berdomisili di Malang.

Istilah Kunci

  • Kompilasi Hukum Islam — Regulasi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.
  • Li’an (لِعَان) — Sumpah suami istri dalam perselisihan yang mengakibatkan pemutusan nasab.
  • Nasab (نَسَب) — Hubungan kekerabatan yang menentukan perwalian.
  • Wali hakim (السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ) — Wali yang diangkat pemerintah untuk menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali nasab.
  • Wali nikah (وَلِيٍّ) — Salah satu rukun dalam akad nikah menurut syariat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 24-2003_wali nikah perempuan yang lahir di luar nikah (SM No 20 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003