Definisi
Wali yang hak perwaliannya didasarkan pada hubungan darah.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 11 2021 WALI NIKAH BAGI ANAK ASUH — bagian klasifikasi wali
"Wali nasab yaitu wali nikah yang hak perwaliannya didasarkan adanya hubungan nasab"
Fatwa WALI NIKAH BAGI ANAK ASUH — pembahasan kualifikasi wali
"Wali nasab yaitu wali nikah yang hak perwaliannya didasarkan adanya hubungan nasab, hubungan darah dengan wanita yang akan dinikahkannya."
Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita yang Orangtuanya Jauh — bagian jawaban
"Jika dia tidak dapat hadir, untuk pelaksanaan ijab qabulnya dapat diwakilkan kepada orang yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah"
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan — jawaban pertanyaan kedua
"wali nasab tidak ada"