Sumber

Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan

Folder: TJA 3#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Adlal — Keengganan wali untuk menikahkan yang menjadi alasan wali hakim bertindak.
  • Dar'ul Mafaasidi Mugaddamun 'alaa Jalbil Mashalihi — Menghindari kerusakan didahulukan daripada mendatangkan maslahat.
  • Iddah (عِدَّة) — Masa menunggu bagi wanita hamil yang telah diceraikan.
  • Ijtihad Jama'iy — Ijtihad yang dilakukan secara kolektif oleh para ulama.
  • Kawin Lari — Pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan orang tua dengan lari dari rumah.
  • Mawaddah — Tujuan perkawinan untuk menciptakan cinta kasih.
  • Menikahi Wanita Hamil — Hukum menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah.
  • Mitsaagan Ghaliidhan (ميثاقا غليظا) — Akad yang sangat kuat sebagai ibadah dalam perkawinan Islam.
  • Mukallaf (مُكَلَّف) — Orang yang dibebani hukum syariat.
  • Nikah (نِكَاح) — Akad perkawinan yang dibahas dalam konteks wanita hamil.
  • Nikah Campur — Pernikahan antar agama yang dipersoalkan.
  • Nikah Tanpa Izin Orang Tua — Pernikahan yang dilakukan tanpa izin dari orang tua calon mempelai.
  • Rahmah — Tujuan perkawinan untuk menciptakan kasih sayang.
  • Rukun Perkawinan — Unsur-unsur yang harus dipenuhi agar pernikahan sah.
  • Saddan Lidzdzarie'ati — Menutup kemungkinan yang buruk (sadd adz-dzari'ah).
  • Sakinah — Tujuan perkawinan untuk menciptakan ketenangan rumah tangga.
  • Wali Hakim (وَلِيُّ الْحَاكِمِ) — Wali nikah yang ditunjuk oleh pemerintah karena wali nasab tidak ada atau berhalangan.
  • Wali Nasab — Wali nikah yang berasal dari kerabat nasab calon mempelai wanita.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 3/TJA-3-Masalah-Perkawinan.md

Menampilkan 30 dari 41 catatan
Kembali ke TJA 3