Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan.
Entitas yang Disebut
- Agus — Penanya dari NTT tentang nikah campur.
- Ahmad — Perawi hadis (Ahmad bin Hanbal) yang disebut bersama at-Tirmidzy.
- at-Tirmidzy — Perawi hadis yang disebut dalam jawaban tentang kawin lari.
- Bad. Hamid Baha'uddin — Penanya pertanyaan tentang kawin lari.
- Catatan Sipil — Instansi pencatatan pernikahan sipil yang disebut dalam pertanyaan nikah campur.
- Gombong — Alamat penanya MTH.
- Indonesia — Negara tempat dilaksanakannya wali hakim oleh KUA.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia — Inpres yang digunakan untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam.
- Kantor Urusan Agama (KUA) — Lembaga pemerintah yang melaksanakan wali hakim.
- Kompilasi Hukum Islam — Kumpulan hukum Islam hasil kesepakatan ulama Indonesia.
- Lampung Tengah — Alamat penanya Miftah A.
- Majlis Tarjih — Lembaga yang menyelenggarakan seminar pada tahun 1986 tentang perkawinan.
- Miftah A. — Penanya pertanyaan keempat tentang menikahi wanita hamil.
- NTT — Asal penanya Agus.
- Ny. Sumiyati — Pengarang buku Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan.
- Padangratu — Bagian dari alamat penanya.
- Sunan Abu Daud — Kitab hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud.
- Surat An-Nisa' — Surah dalam Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum perkawinan.
- Tanjung Karang Lampung — Alamat penanya Bad. Hamid Baha'uddin.
- Undang-undang No.1 tahun 1974 — Undang-undang perkawinan yang disebut dalam jawaban.
Istilah Kunci
- Adlal — Keengganan wali untuk menikahkan yang menjadi alasan wali hakim bertindak.
- Dar'ul Mafaasidi Mugaddamun 'alaa Jalbil Mashalihi — Menghindari kerusakan didahulukan daripada mendatangkan maslahat.
- Iddah (عِدَّة) — Masa menunggu bagi wanita hamil yang telah diceraikan.
- Ijtihad Jama'iy — Ijtihad yang dilakukan secara kolektif oleh para ulama.
- Kawin Lari — Pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan orang tua dengan lari dari rumah.
- Mawaddah — Tujuan perkawinan untuk menciptakan cinta kasih.
- Menikahi Wanita Hamil — Hukum menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah.
- Mitsaagan Ghaliidhan (ميثاقا غليظا) — Akad yang sangat kuat sebagai ibadah dalam perkawinan Islam.
- Mukallaf (مُكَلَّف) — Orang yang dibebani hukum syariat.
- Nikah (نِكَاح) — Akad perkawinan yang dibahas dalam konteks wanita hamil.
- Nikah Campur — Pernikahan antar agama yang dipersoalkan.
- Nikah Tanpa Izin Orang Tua — Pernikahan yang dilakukan tanpa izin dari orang tua calon mempelai.
- Rahmah — Tujuan perkawinan untuk menciptakan kasih sayang.
- Rukun Perkawinan — Unsur-unsur yang harus dipenuhi agar pernikahan sah.
- Saddan Lidzdzarie'ati — Menutup kemungkinan yang buruk (sadd adz-dzari'ah).
- Sakinah — Tujuan perkawinan untuk menciptakan ketenangan rumah tangga.
- Wali Hakim (وَلِيُّ الْحَاكِمِ) — Wali nikah yang ditunjuk oleh pemerintah karena wali nasab tidak ada atau berhalangan.
- Wali Nasab — Wali nikah yang berasal dari kerabat nasab calon mempelai wanita.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 3/TJA-3-Masalah-Perkawinan.md