Definisi
Tindak pidana yang dilarang oleh syariat Islam dengan tiga unsur.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak — bagian anak berurusan dengan hukum
"menjadi suatu jarimah (tindak pidana) yang dilarang oleh syariat Islam."
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup — paragraf kedelapan
"hukuman jarīmah (tindak pidana) pada anak kecil"