Definisi
Salah satu persoalan perlindungan anak yang membutuhkan solusi hukum far‘i.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 03 Bab I Pendahuluan — bab IV
"yaitu “aborsi”, “kematian bayi dan balita”, dan “stunting”"
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab IV Persoalan Persoalan Perlindungan Anak — judul sub A.1
"Aborsi (Pengguguran Kandungan)"
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup — paragraf ketujuh
"aborsi (pengguguran kandungan) adalah dilarang dan haram hukumnya"
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian pengertian abortus
"Pengertian Abortus secara umum ialah : “Gugurnya kandungan sejak terjadinya pembuahan/konsepsi”."