Definisi
Kaidah usul fikih yang menyatakan bahwa sesuatu yang menyempurnakan kewajiban menjadi wajib.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — bagian Peran Muhammadiyah
"مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ maka hukum seni dan budaya dapat dipahami sebagai suatu hal yang wajib"
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian kaidah-kaidah ushul fiqh
"أَلضَّرُورَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُورَاتِ"