Definisi
Kaidah fikih bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — bagian 'Karakteristik Kebudayaan dalam Islam'
"kaidah fikih yang amat populer yang berbunyi: الأَصْلُ فِى اْلأشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ"