Konsep

Kaidah Al Ashlu Fi Al Asyya' Al Ibahah

الأَصْلُ فِى اْلأشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ#auto-import

Definisi

Kaidah fikih bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — bagian 'Karakteristik Kebudayaan dalam Islam'

"kaidah fikih yang amat populer yang berbunyi: الأَصْلُ فِى اْلأشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 137 catatan
Kembali ke Konsep