Definisi
Hukum suatu perbuatan bergantung pada ada atau tidak adanya illat (sebab) hukum tersebut.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 26.D 2003 olahraga untuk mencari dana (SM No 14 2003) — paragraf kedua
"Ada sebuah Kaidah Ushul Fiqh menyebutkan: الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا."
Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — bagian Pandangan Islam mengenai Kesenian, paragraf ketiga
"sebagaimana bunyi kaidah usul fikih 'الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا'"
Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — bagian LANDASAN HUKUM
"Pada prinsipnya akad perjanjian itu hukumnya sah, sampai adanya dalil yang menunjukkan batalnya"