Definisi
Harta yang dapat dinilai dengan harga dan dapat dimanfaatkan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak dan Shadaqah — bagian jawaban
"Maal (harta) ialah segala yang dianggap sebagai benda yang dapat dipergunakan manfaatnya sebagai harta dan yang dapat dinilai dengan harga sebagai harta."
Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — bagian pengertian maal
"Pengertian maal ialah : segala yang dianggap sebagai benda yang dapat dipergunakan manfaatnya sebagai harta"