Definisi
Golongan yang berhak menerima zakat karena ketidakmampuan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 5 Zakat — bagian jawaban kedua
"yang dikategorikan miskin ialah orang yang pendapatannya tidak dapat memenuhi keperluan sehari-harinya."
Fatwa 10 2020 Kriteria Fakir Miskin — pertengahan naskah
"Fakir ialah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya"
Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — bagian kewajiban pemilik harta
"orang fakir, miskin, anak yatim, lanjut usia"
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — subbab Dana Zakat
"أَنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ"
KITAB ZAKAT BAGIAN 01 HPT ZAKAT — bagian Yang Menerima Bagian Zakat
"Hanya sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu diuntukkan bagi orang-orang: 1. fakir, 2. miskin"
KITAB ZAKAT BAGIAN 06 BAB VI ASNAF MUSTAHIK — kesimpulan definisi miskin
"orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir"
Hubungan dengan Konsep Lain
-
Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat/ Efisiensi (al-Fa’āliyyah)
-
Tagayyur Al-Aḥkām Bi Tagayyur Al-Azminah Wa Al-Amkinah Wa Al-Aḥwāl