Konsep

Khamr

اخلَمْر#auto-import

Definisi

Minuman yang memabukkan dan hukumnya haram secara mutlak.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — jawaban hukum air tape

"Pada ayat di atas terdapat perkataan اخلَمْر (al-khamr) dengan arti yang mutlak"

Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan dan Diving Wisatawan — bagian jawaban

"Bahkan terkait dengan masalah khamr atau minuman keras dan sejenisnya, Islam tidak hanya melarang untuk mengkonsuminya saja"

Fatwa 13 2017 Hukum Musik — jawaban pertanyaan pertama

"Di antara umatku akan ada suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik"

Fatwa 23 2016 Hukum Keuntungan Penerbitan Buku dari Dana Suap — pertanyaan

"Bisakah posisi si B dikiaskan sama dengan “mata rantai dosa khamr” sebagaimana yang disebutkan dalam hadis?"

Fatwa 21 2015 Hukum Parfum Beralkohol — ketentuan umum

"Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak."

Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi — klasifikasi harta haram

"Harta haram karena dzatnya, seperti khamr, babi, bangkai, anjing, darah, dan seterusnya."

Fatwa 26 2013 Kenajisan Alkohol — dalil al-quran

"Dalam ayat tersebut, yang digolongkan menjadi najis (rijsun) adalah khamr, yaitu sejenis minuman yang dapat memabukkan peminumnya."

Fatwa 02 2004 jawaban atas tanggapan tentang persoalan talak dan rujuk — bagian poin A

"Sebab mabuk tersebut karena minum khamr."

Fatwa 25 2004 halal haram air tape — bagian jawaban

"Kaum Muslimin telah sepakat bahwa minum khamr itu hukumnya haram, berdasarkan firman Allah swt"

Fatwa 16 1998 Perintah Zakat Fitrah kepada Anak Anak — paragraf kedua

"Ibmu Mas’ud makmum kepada al-Wahid bin Uqbah, ia pernab minum khamr,"

Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — dalil dalam naskah tentang fungsi maal

"Sesungguhnya minuman khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 223 catatan
Kembali ke Konsep