Sumber

Fatwa 02 2004 jawaban atas tanggapan tentang persoalan talak dan rujuk

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 2004 jawaban atas tanggapan tentang persoalan talak dan rujuk.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Ilaa’ (إِيلاَءٍ) — Sumpah suami untuk tidak mencampuri istrinya.
  • Kafarat (كَفَّارَةً) — Denda atau penebus dosa yang harus dibayar suami jika kembali mencampuri istri setelah sumpah ila'.
  • Khamr (خَمْر) — Minuman yang memabukkan yang menyebabkan akal seseorang tertutup.
  • Rujuk (تَرَاجَعَا) — Kembalinya suami kepada istri setelah jatuhnya talak dalam masa iddah.
  • Talak (الطَّلاَقَ) — Perbuatan memutuskan ikatan pernikahan yang sah menurut syariat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 02-2004_jawaban atas tanggapan tentang persoalan talak dan rujuk.md

Kembali ke Fatwa 2004