Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 2004 jawaban atas tanggapan tentang persoalan talak dan rujuk.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip mengenai hukum talak dalam keadaan tertutup akal.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang berpendapat bahwa persaksian dua orang saksi adil adalah syarat sah talak dan rujuk.
- Suara Muhammadiyah — Majalah yang memuat rubrik Fatwa Agama terkait masalah talak dan rujuk.
Istilah Kunci
- Ilaa’ (إِيلاَءٍ) — Sumpah suami untuk tidak mencampuri istrinya.
- Kafarat (كَفَّارَةً) — Denda atau penebus dosa yang harus dibayar suami jika kembali mencampuri istri setelah sumpah ila'.
- Khamr (خَمْر) — Minuman yang memabukkan yang menyebabkan akal seseorang tertutup.
- Rujuk (تَرَاجَعَا) — Kembalinya suami kepada istri setelah jatuhnya talak dalam masa iddah.
- Talak (الطَّلاَقَ) — Perbuatan memutuskan ikatan pernikahan yang sah menurut syariat.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 02-2004_jawaban atas tanggapan tentang persoalan talak dan rujuk.md