Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM.
Entitas yang Disebut
- ‘Abdullāh Ibn al-Ḥāriṡ — Merupakan rawi yang memarfukkan hadis kepada Ḥakīm Ibn Ḥizām.
- 'Aisyah — Perawi hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, dan lainnya.
- Abdul Karim Al Khathib — Penulis kitab 'assiyasatulmaaliyyah fiil Islaam' yang dijadikan rujukan.
- Abdullah bin Abi Ja'far — Perawi dalam sanad hadis Thabrani.
- Abi Khirasy — Perawi hadis tentang hak atas air, api, dan rumput yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud.
- Abi Shaleh — Perawi hadis tentang riba dalam kitab Shahih Muslim.
- Abu Daud — Imam perawi hadis, penyusun Sunan Abu Daud.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang iri hati dalam dua perkara.
- Abu Nu'aim — Perawi hadis bersama Thabrani.
- Abu Said Al Hudri — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang riba dalam pertukaran dinar dan dirham.
- Ahmad — Imam perawi hadis, kemungkinan Ahmad bin Hanbal.
- Al Hakim — Perawi hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar.
- Al Jurjani — Pengarang At Ta’rifat yang memberikan definisi riba secara etimologis dan syar’i.
- Al-Bazzar — Perawi hadis tentang hal-hal yang tidak disebutkan dalam Al-Quran dan As Sunnah dimaafkan.
- Anas bin Malik — Perawi hadis tentang iman dan cinta sesama muslim.
- Ath Thabrani — Perawi hadis tentang amal utama sesudah iman.
- Bank Muhammadiyah — Bank yang direncanakan oleh Cabang Jakarta
- Bank Negara Indonesia — Bank milik negara yang disebut dalam uraian
- Bukhari — Imam perawi hadis, penyusun Shahih Bukhari.
- Drs. D. Q. Muchtar — Sekretaris sidang Muktamar Tarjih ke XX
- Garut — Kota tempat Muktamar Tarjih ke XX
- H. A. Azhar Basyir MA — Ketua sidang Muktamar Tarjih ke XX
- H.M. Wardan — Penyampai prasaran dalam Muktamar Tarjih
- Ḥakīm Ibn Ḥizām — Sahabat Nabi yang diriwayatkan hadis tentang khiyar dan barakah dalam jual beli.
- Hudzifah — Perawi hadis, kemungkinan Hudzaifah bin Yaman.
- Ibnu 'Abbas — Perawi hadis tentang kewajiban zakat.
- Ibnu Majah — Perawi hadis tentang zakat
- Imam Syafi'i — Imam mazhab yang meriwayatkan hadis zakat.
- Jabir — Perawi hadis tentang hutang piutang
- Jabir bin Abdillah — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang kemudahan dalam hutang-piutang.
- Jābir Ibn ‘Abdullāh — Perawi hadis tentang pengharaman jual beli khamr, bangkai, babi, dan arca berhala
- Jakarta — Cabang Jakarta sebagai perencana Bank Muhammadiyah
- Koperasi Indonesia — Organisasi koperasi berdasarkan UU No. 12/1967
- Koperasi simpan pinjam — Lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan tambahan pembayaran berdasarkan kesepakatan dan keikhlasan.
- Ma’mar — Perawi yang menyampaikan sabda Rasulullah tentang menimbun barang
- Mekah — Tempat terjadinya peristiwa dalam hadis Jābir Ibn ‘Abdullāh
- Miqdam — Perawi hadis riwayat Bukhari, Abu Daud, Nasai.
- Muhammad Al Ghazali — Penulis kitab Al Islam wal Istibdadus Siyasi yang dikutip dalam naskah.
- Muhammad bin Abdillah Al Arzami — Perawi yang matruk dalam riwayat Ibnu Majah
- Mujahid — Penafsir ayat tentang zakat perniagaan.
- Muktamar Tarjih — Forum musyawarah tarjih Muhammadiyah
- Muslim — Imam perawi hadis, penyusun Shahih Muslim.
- Nabi Daud — Nabi yang disebut sebagai contoh memakan makanan dari hasil usahanya sendiri.
- Nandang Komar — Direktur Bank Negara Indonesia Unit 1 Cabang Surabaya yang menyampaikan uraian masalah bank
- Nasai — Imam perawi hadis, penyusun Sunan Nasai.
- Nu'man bin Basyir — Perawi hadis tentang perumpamaan mukmin sebagai satu tubuh.
- P.P. Muhammadiyah — Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang disarankan mengusahakan konsepsi sistem perekonomian Islam
- Pakistan — Negeri Islam yang disebut dalam pembahasan bunga bank
- Pekajangan Pekalongan — Tempat diselenggarakannya Muktamar Khusus Majelis Tarjih.
- Pencongan — Tempat Muktamar Tarjih tahun 1972
- Perum ASABRI — Perum Asuransi Sosial ABEI yang mengelola asuransi sosial bagi anggota ABRI.
- Perum Husada Bhakti — Perusahaan negara di bidang asuransi kesehatan.
- Perum Jasa Raharja — Perusahaan negara yang mengurus dana kecelakaan lalu lintas jalan.
- Perum Taspen — Perum Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang mengelola asuransi pegawai negeri.
- RPA — Lembaga di Negeri Islam yang dibahas tentang bunga bank
- Sa'ad bin Abi Waqash — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang wasiat.
- Sa‘īd Ibn al-Musayyab — Perawi yang memberitakan hadis tentang menimbun barang
- Samurah bin Jundub — Perawi hadis tentang zakat perniagaan.
- Saudi Arabia — Negeri Islam yang disebut dalam pembahasan bunga bank
- Sidoarjo — Tempat Muktamar Tarjih yang dirujuk
- Surabaya — Cabang Bank Negara Indonesia Unit 1
- Ubadah bin Shamit — Perawi hadis riwayat Bukhari.
- Usamah bin Zaid — Sahabat yang meriwayatkan hadis bahwa riba terjadi karena penundaan pembayaran.
- Yaḥyā Ibn Sa‘īd — Perawi hadis tentang larangan menimbun barang
- Zubair bin al Awam — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang keutamaan bekerja.
Istilah Kunci
- Aḍ-Ḍarar (الضرر) — Prinsip bahwa tidak boleh ada kemudaratan dalam muamalah
- Agama Islam — Agama yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, dan alam.
- Al Amwaal fil Islam (الأموال في الإسلام) — Buku atau dokumen tentang fungsi harta menurut ajaran Islam yang menjadi sumber rujukan dalam naskah.
- Al-‘Adalah (اْﻟَﻌْدِل) — Keadilan diperintahkan dalam menetapkan hukum dan berinteraksi, bahkan terhadap pihak yang dibenci.
- Al-Akhlāq al-Karīmah (اْﻷَﺧْﻼَق اﻟْﻜَﺮِﯾْﻤَﺔ) — Kesopanan dan akhlak mulia dalam berinteraksi, termasuk dalam jual beli.
- Al-Ibāḥah (اْﻟِﺑَﺎﺣَﺔ) — Kebolehan dasar terhadap segala sesuatu di muka bumi sebagai rezki dari Allah.
- Al-Maslaḥah (اْﻟَﻣَﺻْﻠَﺣَﺔ) — Prinsip menarik kemaslahatan dan menolak kemafsadatan, dengan landasan rahmat bagi semesta alam.
- Al-Quran dan Sunnah — Sumber hukum Islam yang dijadikan landasan dalam menetapkan hukum riba dan muamalah.
- Amanat — Tugas pertanggungjawaban yang diberikan Allah kepada manusia, disebut dalam QS Al-Ahzab 33:72.
- Amwaal 'ammah (أمْوَالٌ عَامَّةٌ) — Harta umum, termasuk Baitulmaal, untuk kemaslahatan umum.
- Amwaal khashshah (أمْوَالٌ خَاصَّةٌ) — Harta khusus yang menjadi milik perorangan, diakui Islam.
- An Taradlin — Prinsip kerelaan dalam transaksi perekonomian.
- Arca Berhala (الأصنام) — Arca berhala haram diperjualbelikan
- Aṣ-Ṣidq (اﻟﺻﱣِدْق) — Kejujuran merupakan nilai utama dalam akad jual beli yang membawa barakah.
- Asuransi — Persetujuan antara penanggung dan tertanggung dengan premi untuk mengganti kerugian akibat peristiwa tertentu.
- At-Tarāḍī (اﻟﱠﺗَﺮاَﺿِﻲ) — Saling kerelaan atau kata sepakat dalam transaksi perniagaan yang dihalalkan.
- Babi (الخنزير) — Babi haram diperjualbelikan
- Bagi Hasil — Sistem bagi hasil (mudlarabah) yang disarankan untuk pinjaman produktif di koperasi.
- Bangkai (الميتة) — Bangkai haram diperjualbelikan
- Benda Vital — Harta yang mutlak diperlukan bagi kepentingan negara dan hajat hidup rakyat, dikuasai negara.
- Boros (التبذير) — Boros dilarang, termasuk pemborosan harta
- Dirham (درهم) — Satuan berat untuk nisab perak.
- Fakir (فقير) — Penerima zakat dari orang kaya.
- Faraidl — Ilmu tentang pembagian harta warisan.
- Fitnah — Cobaan yang dapat ditimbulkan oleh harta, anak, dan wanita.
- Gharar (اْﻟَﻐَﺮَر) — Spekulasi dalam jual beli yang dilarang oleh Rasulullah SAW.
- Hak milik (اْﻟَﻣِﻠُك) — Sesuatu yang diperoleh orang dengan jalan syar'i, baik berupa benda atau manfaat.
- Hak Milik Umum — Benda yang tidak boleh dimiliki perorangan dan digunakan untuk kepentingan umum, diatur oleh Ulul-Amri.
- Halal — Hukum yang ditetapkan Allah dalam KitabNya sebagai halal.
- Haram — Hukum yang ditetapkan Allah dalam KitabNya sebagai haram, termasuk riba.
- Ihtikar — Penimbunan yang dilarang dalam Islam.
- Ijtihad — Penentuan hukum untuk muamalah yang tidak diatur dalam Al-Quran dan As Sunnah.
- Infak — Sumbangan wajib atau sukarela untuk kepentingan umum dan agama.
- Jahālah (اﻟْﺠَﮭَﺎﻟَﺔ) — Kesamaran atau ketidakjelasan dalam transaksi yang dilarang, harus transparan.
- Jual beli (البيع) — Jual beli dihalalkan, berbeda dengan riba
- Kadar Zkat — Jumlh zakt yang harus dikeluarkan dri harta yng mencapai nisab.
- Kadilan — Prinsip kdilan dalam distribusi harta.
- Kerja sama — Unsur koperasi sebagai usaha bersama
- Kezaliman (اﻟﻈﱡﻠْﻢ) — Penindasan atau aniaya yang dilarang, termasuk dalam transaksi riba.
- Khamr (الخمر) — Khamr (minuman keras) haram diperjualbelikan
- Kikir (شح) — Sifat yang dihindari dengan zakat.
- Kmaslahatan — Kbikan dan kpentingan umum yang mnjadi tujuan pengaturan harta.
- Konglomerasi — Konglomerasi dilarang bersama monopoli
- Koperasi Simpan Pinjam — Koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam
- M — Harta kkayaan dalam istlah Islam.
- Ma'din (معدن) — Hasil tambang yang wajib dizakati.
- Maal (ماَل) — Segala yang dianggap sebagai benda yang dapat dipergunakan manfaatnya sebagai harta.
- Madlarat (مَضَرَّةٌ) — Bahaya atau kerugian yang dilarang dalam penggunaan harta.
- Mafsadah (مفْسَدَةٌ) — Kerusakan atau bahaya yang harus dihindari dalam pemanfaatan harta.
- Maisir (اْﻟَﻤْﯿِﺴُﺮ) — Perjudian yang dilarang karena termasuk perbuatan keji dan syaitan.
- Maslahat — Pertimbangan kemaslahatan dalam menentukan persamaan hasil perikanan
- Mawaarits — Hukum waris dalam agama Islam.
- Monopoli (الاحتكار) — Monopoli atau penimbunan barang dilarang
- Mubah — Hukum koperasi simpan pinjam karena tambahan pembayaran tidak termasuk riba.
- Mudlarabah — Perjanjian bagi hasil yang disarankan untuk pinjaman produktif di koperasi.
- Musibah — Anggota yang terkena musibah dibebaskan dari tambahan pembayaran dan diberi bantuan.
- Musytabihat — Bunga bank termasuk perkara musytabihat menurut Majelis Tarjih
- Muttafaq alaih (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ) — Istilah untuk hadis yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim.
- Nafkah — Kewajiban nafkah kepada istri, anak, dan keluarga dekat.
- Ni'mah — Kenikmatan yang bisa berubah menjadi niqmah dalam konteks harta.
- Niqmah — Bencana yang bisa timbul dari harta, kebalikan ni'mah.
- Nisab (نصاب) — Jumlah miniml harta yang wajib dikelurkan zaktnya.
- Penipuan (الغش) — Penipuan dilarang dalam jual beli, disebut dalam hadis
- Perdagangan Saham — Perdagangan saham perlu dikaji aspek hukumnya
- Riba (ربا) — Haram berdasarkan nash sharih Al-Quran dan Sunnah
- Riba Fadhel — Jenis riba yang diharamkan bersama riba Nasiah
- Riba fadl — Jenis riba dalam jual beli emas dan perak yang tidak seimbang
- Riba Nasiah — Jenis riba yang diharamkan bersama riba Fadhel
- Riba Syar’i — Riba yang diancam dalam Al-Quran
- Rikaz (الرِّكَاز) — Benda terpendam dari orang dahulu kala yang dikenakan zakat 20%
- Riqab — Golongan penerima zakat yaitu hamba sahaya
- Shadaqah — Pemberian sukarela kepada yang membutuhkan, tidak mengurangi harta.
- Ta’assuf (التعسف) — Ta’assuf (penyalahgunaan hak) dilarang dalam muamalah
- Ta'awun (اﻟﺗﱠْﻌَﺎوُن) — Tolong-menolong sesuai ajaran Islam yang ditekankan dalam koperasi simpan pinjam.
- Tambahan pembayaran — Tambahan yang diberikan peminjam kepada koperasi berdasarkan kesepakatan, dibedakan dari riba.
- Tasharruf (تَصَرُّف) — Penggunaan atau pemanfaatan hak milik harta.
- Tolong menolong — Prinsip saling membantu dalam koperasi
- Valas — Valas (valuta asing) perlu dikaji aspek hukumnya
- Wakaf — Menahan harta untuk kpentingan umum secara sukarela.
- Wasak (وسق) — Satuan ukuran untuk nisab zakat pertanian.
- Zakat (زكاة) — Kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu setelah mencapai nisab, termasuk rukun Islam ketiga.
- Zakat Tijarah — Zakat perdagangan yang masih diperselisihkan
Rujukan Al-Qur'an
- Al-Baqarah — ayat 22, 29, 133, 158, 185, 195, 205, 263, 275, 278, 279, 280, 282, 283
- Ali 'Imran — ayat 14
- An-Nisa — ayat 29, 58
- Al-Ma'idah — ayat 2, 6, 8, 20, 64, 90, 103
- Al-An'am — ayat 141
- Al-A'raf — ayat 32
- Al-Anfal — ayat 27
- At-Taubah — ayat 103, 119
- Ibrahim — ayat 32, 33, 34, 52
- An-Nahl — ayat 90
- Al-Isra — ayat 26-27
- Al-Kahf — ayat 46
- Al-Anbiya — ayat 40, 107
- Al-Hajj — ayat 77, 78
- Al-Mu'minun — ayat 8
- An-Nur — ayat 33
- Al-Furqan — ayat 68
- Al-Qasas — ayat 37, 77
- Ar-Rum — ayat 30, 41
- Luqman — ayat 20
- As-Sajdah — ayat 9
- Al-Ahzab — ayat 40, 58, 72
- Az-Zukhruf — ayat 32
- Al-Jasiyah — ayat 12, 13, 20
- Al-Hasyr — ayat 7
- At-Tagabun — ayat 15-16, 16
- Al-Mulk — ayat 2
- Nuh — ayat 10-12
- Al-Mutaffifin — ayat 1-3
- Al-Insyiqaq — ayat 6
- Al-Balad — ayat 4
- Asy-Syams — ayat 7-8
- Al-Bayyinah — ayat 5
- Al-Ikhlas — ayat 1-4
Source File
raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM.md