Definisi
Benda atau harta yang tidak boleh dimiliki perseorangan dan pemanfaatannya diatur Ulul-amri.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — bagian awal naskah
"Benda atau harta, yang tidak boleh dimiliki oleh perseorangan inilah yang dimaksud dengan hak-milik umum."