Definisi
Menjual tanaman yang masih di sawah atau ladang yang belum siap panen.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 23 2015 Menjual Padi yang Masih di Sawah — penjelasan istilah dalam jawaban
"muhaqalah adalah menjual tanaman-tanaman yang masih di sawah atau di ladang yang belum siap dipanen"
Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — bagian nilai dan tolok ukur dalil hadis
"Rassulullah SAW melarangan jual beli muḥāqalah"