Sumber

Fatwa 23 2015 Menjual Padi yang Masih di Sawah

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 2015 Menjual Padi yang Masih di Sawah.

Entitas yang Disebut

  • Al Bukhariy — Penyusun kitab hadis yang dikutip.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis yang menyebutkan larangan jual beli tertentu.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai ketentuan pemesanan barang.

Istilah Kunci

  • ‘Urf (عُرْف) — Adat atau tradisi yang berlaku di masyarakat.
  • Gharar — Unsur ketidakjelasan atau spekulasi dalam transaksi.
  • Kaidah Fiqhiyah (اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَة) — Prinsip hukum yang menetapkan adat sebagai landasan hukum.
  • Muhaqalah (الْمُحَاقَلَةِ) — Menjual tanaman yang masih di sawah atau ladang yang belum siap panen.
  • Mukhadarah (الْمُخَاضَرَةِ) — Jual beli tumbuh-tumbuhan yang masih hijau.
  • Muzabanah (الْمُزَابَنَةِ) — Jual beli menukar buah basah dengan buah kering.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_23_2015_Menjual Padi yang Masih di Sawah.md

Kembali ke Fatwa 2015