Definisi
Perkara yang tidak jelas hukumnya antara halal atau haram.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
HPT Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo — penjelasan majelis tarjih bagian musytabihat
"Kata-kata “musytabihat” dalam pengertian bahasa ialah perkara yang tidak jelas."
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai dan Suap — jawaban soal jasa bank
"Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk “Mutasyabihat”."
Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak — dalil ketiga pertanyaan pertama
"dan di antara keduanya adalah musytabihat (barang yang meragukan; tidak halal dan tidak haram)."
Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi dan Keuangan — jawaban hukum menyimpan uang kas
"Perkara yang masih meragukan dan tidak jelas hukumnya inilah yang disebut musytabihat."
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ekonomi dan Perdagangan — jawaban butir 1
"Bunga yang diberikan oleh bank-bank pemerintah kepada nasabahnya atau sebaliknya termasuk musytabihat"
Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM — Bagian Penjelasan dari Majelis Tarjih
"Kata-kata “musytabihat” dalam pengertian bahasa ialah perkara yang tidak jelas."
Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN — bagian HUKUM LOTTERY
"Lotery itu dengan tiga jurusannya termasuk perkara “musytabihat”, maka cara membicarakannya ialah dengan melihat manfaat dan madlaratnya itu."