Konsep

Tabarru’

#auto-import

Definisi

Perjanjian yang dilakukan untuk kebajikan, bukan mencari keuntungan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb dan Ikhtiar — hukum sende

"Pada dasarnya, aqad hutang piutang adalah aqad tabarru’, yakni perjanjian itu diadakan dan dilakukan untuk suatu kebajikan"

Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi dan Keuangan — Jawaban ketiga

"apakah pengurus lelang motor diangkat atau ditunjuk atas dasar sukarela (tabarru‘) sebagai sebuah amal kebajikan"

Fatwa 35 2004 hukum sende — jawaban atas pertanyaan

"Pada dasarnya, aqad hutang piutang adalah aqad tabarru’, yakni perjanjian itu diadakan dan dilakukan untuk suatu kebajikan, bukan untuk mencari keuntungan."

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep