Definisi
Perjanjian yang dilakukan untuk kebajikan, bukan mencari keuntungan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb dan Ikhtiar — hukum sende
"Pada dasarnya, aqad hutang piutang adalah aqad tabarru’, yakni perjanjian itu diadakan dan dilakukan untuk suatu kebajikan"
Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi dan Keuangan — Jawaban ketiga
"apakah pengurus lelang motor diangkat atau ditunjuk atas dasar sukarela (tabarru‘) sebagai sebuah amal kebajikan"
Fatwa 35 2004 hukum sende — jawaban atas pertanyaan
"Pada dasarnya, aqad hutang piutang adalah aqad tabarru’, yakni perjanjian itu diadakan dan dilakukan untuk suatu kebajikan, bukan untuk mencari keuntungan."