Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi dan Keuangan.
Entitas yang Disebut
- ‘Ubādah Ibn aṣ Ṣāmit — Perawi hadis tentang pertukaran barang.
- Abdullah Ibn Buraidah — Perawi hadis mengenai korupsi.
- Abu Humaid as Sa’idi — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang larangan menerima hadiah saat bertugas.
- Abū Hurairah — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Abu Qatadah — Sahabat Nabi yang menanggung hutang jenazah.
- Abu Sa’id — Perawi hadis tentang mengubah kemungkaran.
- Al Jaṣṣāṣ — Ulama yang menafsirkan riba Jahiliah.
- Ar Rāzī — Ulama yang menafsirkan praktik riba Jahiliah.
- Baitul Mal wat Tamwil — Contoh lembaga keuangan syariah.
- Bengkulu — Kota tempat terjadinya kebiasaan pengambilalihan tanggung jawab hutang yang ditanyakan.
- BNI — Bank yang ditanyakan terkait hukum penyimpanan uang kas Muhammadiyah.
- BNI Syariah — Lembaga keuangan yang disarankan untuk menyimpan dana Muhammadiyah.
- H. Tamrin Harahap — Ketua PRM Sibaruang yang menanyakan hukum menyimpan uang di bank.
- Ibn ‘Abbās — Perawi hadis tentang kemudaratan.
- Ibnu Sirin — Ulama yang membolehkan perantara dalam jual beli.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang menetapkan fatwa ekonomi Islam dan perbankan.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang bunga.
- Mudrikah Budiarti — Bendahara PWA Propinsi Lampung yang menanyakan hukum bantuan bodong.
- Muhammadiyah — Gerakan dakwah Islam yang terlibat dalam pengembangan ekonomi Islam.
- Nu‘man ibn Basyir — Perawi hadis mengenai perkara yang musytabihat.
- Qais Ibn Abi Hazim — Perawi hadis tentang adzab bagi yang tidak mencegah kemungkaran.
- Sulaimān Ibn ‘Amr — Perawi hadis terkait riba Jahiliah.
- Universitas Muhammadiyah Bengkulu — Tempat Yel Hidayati menempuh pendidikan.
- Yel Hidayati — Penanya dan mahasiswi Jurusan Matematika Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
- Yusuf al Qaradawi — Ulama yang berpendapat bunga bank termasuk riba yang diharamkan.
Istilah Kunci
- Ahli waris (---) — Orang yang berhak menerima harta warisan setelah hutang peleninggal dilunasi.
- Al qawā‘id al fiqhiyyah (اْلقَوَاعِد ُ اْلفِقْهِيَّة) — Kaidah hukum Islam yang digunakan sebagai landasan.
- Al Quran (القُرْآن) — Sumber hukum Islam yang menjelaskan kewajiban membayar hutang dari harta warisan.
- Amar Maruf Nahi Munkar (أَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيُ عَنِ الْمُنْكَر) — Salah satu ciri gerakan Muhammadiyah.
- Bunga (interest) — Sistem ekonomi yang difatwakan haram oleh Majelis Tarjih.
- Gharar (غَرَر) — Spekulasi dalam muamalah yang dilarang.
- Ghulul (غُلُول) — Perbuatan korupsi atau berkhianat dalam urusan harta.
- Haji Wadak (حَجَّة ِ اْلوَدَاع) — Peristiwa saat Rasulullah saw bersabda tentang penghapusan riba.
- Istita’ah (اسْتِطَاعَة) — Kemampuan keuangan untuk menjalankan ibadah haji.
- Jual beli (اْبلَيْع) — Praktik yang dihalalkan sebagai pembanding riba.
- Maisir (مَيْسِر) — Unsur judi dalam transaksi yang dilarang.
- Mudlarabah (مُضَارَبَة) — Sistem bagi hasil yang digunakan dalam perbankan syariah.
- Musytabihat (مُسْتَبِِهَات) — Perkara yang tidak jelas hukumnya antara halal atau haram.
- Riba (الرِّبوا) — Praktik yang diharamkan dalam sistem ekonomi.
- Tabarru’ (تَبَرُّع) — Amal kebajikan yang dilakukan dengan sukarela tanpa upah.
Rujukan Al-Qur'an
- Ali 'Imran — ayat 97, 161
- An Nisa — ayat 11
- Al Ma'idah — ayat 2
- Al Anfal — ayat 27
- At Taubah — ayat 71
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 8/Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi dan Keuangan.md