Putusan

Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi dan Keuangan

Folder: TJA 8#auto-import

141
BAB V
EKONOMI DAN KEUANGAN

  1. Fatwa Tentang Bunga
    FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
    PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
    NOMOR : 08 TAHUN 2006
    بسم اهلل الرمحن الرحيم
    Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
    setelah:
    MEMBACA DAN MEMPELAJARI:
    Hasil Halaqah Nasional Tarjih yang dilaksanakan di
    Jakarta pada hari Ahad tanggal 21 Jumadalawal 1427
    H yang bertepatan dengan 18 Juni 2006 M dan dihadiri
    oleh Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Pusat dan wakil
    dari Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Wilayah serta
    undangan dari Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan;

MENIMBANG :

  1. Bahwa sistem ekonomi berbasis bunga (interest)
    semakin diyakini sebagai berpotensi tidak stabil,
    tidak berkeadilan, menjadi sumber berbagai penyakit
    ekonomi modern, menggantungkan pertumbuhan
    pada penciptaan hutang baru, merupakan pemindahan
    sistematis uang dari orang yang memiliki lebih sedikit
    uang kepada orang yang memiliki lebih banyak uang,
    seperti tampak dalam krisis hutang Dunia Ketiga dan di
    seluruh dunia, serta merupakan pencurian uang diam-
    diam dari orang yang menabung, yang berpenghasilan
    tetap dan memasuki kontrak jangka panjang;
  2. Bahwa oleh karena itu terdapat argumen kuat untuk
    mendukung sistem keuangan bebas bunga bagi abad ke-
    21 yang sejalan dengan ajaran Islam dan ajaran Kristen
    awal (James Robertson), perlu mengeliminir peran
    bunga dan bahwa absensi riba dalam perekonomian
    mencegah penumpukan harta pada sekelompok orang
    dan terjadinya mislokasi produksi, serta mencegah
    gangguan-gangguan dalam sertor riil, seperti inflasi
    dan penurunan produktifitas ekonomi makro;
  3. Bahwa Ekonomi Islam yang berbasis prinsip syariah
    dan bebas bunga telah diperkenalkan sejak beberapa
    dasawarsa terakhir dan institusi keuangan Islam
    (syariah) telah diakui keberadaannya dan di Indonesia
    telah terdapat di banyak tempat;
  4. Bahwa perlu mendorong Persyarikatan dan seluruh
    warga Muhammadiyah serta umat Islam secara umum
    untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi
    yang berdasarkan prinsip syariah dan bebas bunga,
    dan yang tidak saja bertujuan meningkatkan ekonomi
    rakyat dan kesejahteraan bersama, tetapi juga secara
    nyata telah menjadi wahana dakwah konkret yang
    efektif;

MENGINGAT :

  1. Ayat-ayat al-Qur’an:
    a. Surat an-Nisa’ (4): ayat 160-161:ْ
    ِيْن َ هَادُوْا حَرَّمْنا َ عَلَيْهِم ْ طَيِّبت ٍ أُحِلَّتَّفَبِظُلْم ٍ مِن َ ال ُ
    ] وَأَخْذٍِهِم160ا [ْىًلَهُم ْ وَبِصَدِّهِم ْ عَن ْ سَبِيْل ِ اهلل كَثِي ِ
    الرَّبوا وَقَد ْ نُهُوْا عَنْه ُ وَأَكْلِهِم أَمْوَال ِ انلَّاس ِ بِاْبلاَطِل
    .]161[ىً ْماِأَلىً وَأَعْتَدْنا َ لِلْكفِرِيْن َ مِنْهُم ْ عَذَابا
    Artinya: Maka disebabkan kezaliman orang-orang
    Yahudi, Kami haramkan atas mereka memakan makanan
    yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka,
    dan karena mereka banyak menghalangi manusia
    dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan
    riba, padahal sesungguhnya meereka telah dilarang
    daripadanya, dan karena memakan harta orang dengan
    jalan batil. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-
    orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
    b. Surat Ali Imran (3): 130,ىً
    ا مُضعَفَةىًِيْن َ آمَنُوْا ال َ تَأْكُلُوْا الرِّبوا أَضْعَافَّيآ أَيُّها َ ال
    . ]130 وَاتَّقُوْا اهلل لَعَلَّكُم ْ تُفْلِحُوْن َ [آل عمران :
    Artinya: Hai orang-orang beriman, janganlah kamu
    makan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah
    kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan
    [Q. 3: 130].
    c. Surat al-Baqarah (2): 275 dan 278-279, ْ
    ِيَِّيْن َ يَأْكُلُوْن َ الرِّبوا ال َ يَقُوْمُوْن َ إِال َّ كَمَا يَقُوْم ُ الَّاَل

144 Tanya Jawab Agama ُ
يَتَخَبَّطُه ُ الشَّيْطَان ُ مِن َ اْلمَس ِّ ذلِك َ بِأَنَّهُم ْ قَالُوْا إِنَّما َ اْبلَيْع
مِثْل ُ الرِّبوا وَأَحَل َّ اهلل اْبلَيْع َ وَحَرَّم َ الرِّبوا ... ... ... يآ أَيُّهَا ْ
َ مِن َ الرِّبوا إِن ْ كُنْتُمِ يقَِيْن َ آمَنُوْا اتَّقُوْا اهلل وَذَرُوْا ما َ بَّال ِِ
َرْب ٍ مِن َ اهلل وَرَسُوْلَِ . فَإِن ْ لَم ْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بْ مُؤْمِنِي َ
وَإِن ْ تُبْتُم ْ فَلَكُم ْ رُؤُوْس ُ أَمْوَالِكُم ْ ال َ تَظْلِمُوْن َ وَال
. ]279 - 278 و 275 تُظْلَمُوْن َ [ابلقرة :
Artinya: Orang-orang yang makan riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Hal itu
disebabkan mereka berkata (berpendapat): sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, pada hal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba … … …
Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba jika kamu adalah orang-orang yang
beriman. Maka jika tidak kamu lakukan, maka ketahuilah
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan
jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka
bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya [Q. 2: 275 dan 278-279].
2. Hadis-hadis Rasulullah saw,
a. Hadis Abū Hurairah, َ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم ّ هُرَيْرَة َ أَن َّ رَسُوْل َ اهلل صَل بَعَن ْ أ ِ
قَال َ اجْتَنِبُوْا السَّبْع َ اْلمُوْبِقَات ِ قِيْل َ يا َ رَسُوْل َ اهلل ِ وَما َ
حَرَّم تَّ ْك ُ باهلل ِ وَالسِّحْر ُ وَقَتْل ُ انلَّفْس ِ الِّهُن َّ قَال َ الش

145Ekonomi dan Keuangan ِّ
َّوَللَِتِيْم ِ وَأكْل ُ الرِّبا َ وَالْ َق ِّ وَأَكْل ُ مَال ِ اْاهلل إِال َّ باِل ِ
يَوْم َ الزَّحْف ِ وَقَذْف ِ الْمُحْصَناَت ِ اْلغَافِالَت ِ اْلمُؤْمِنَات
[رواه اجلماعة واللفظ ملسلم] .
Artinya: Dari Abū Hurairah (diriwayatkan) bahwa
Rasulullah saw bersabda: Hindarilah tujuh dosa besar
yang mencelakakan! Kepada Rasulullah ditanyakan:
Apa dosa-dosa besar dimaksud wahai Rasulullah? Beliau
menjawab: Menyekutukan Allah, melakukan sihir,
membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya
secara tanpa hak, makan harta anak yatim, makan riba,
lari dari medan pertempuran, dan mencemarkan nama
baik wanita mukmin yang lengah [Riwayat jamaah ahli
hadis, dan lafal ini adalah lafal Muslim].
b. Hadis ‘Amr riwayat Abū Dāwūd, ُ
عَن ْ سُلَيْمَان َ بْن ِ عَمْرو ٍ عَن ْ أَبِيْه ِ قَال َ سَمِعْت ُ رَسُوْل ْ
مِنىً َّ رِباُ ْ حَجَّة ِ اْلوَدَاع ِ يَقُوْل ُ : أَال َ إِن َّ ك فِ اهلل (ص) َ
رِبا َ اْجلاَهِلِيَّة ِ مَوْضُوْع ٌ لَكُم ْ رُؤُوْس ُ أَمْواَلِكُم ْ ال
تَظْلِمُوْن َ وَال َ تُظْلَمُوْن َ [رواه أبو داود] .
Artinya: Dari Sulaimān Ibn ‘Amr, dari ayahnya
(dilaporkan bahwa) ia berkata: Saya mendengar
Rasulullah saw bersabda pada waktu Haji Wadak:
Ketahuilah bahwa setiap bentuk riba Jahiliah telah
dihapus; bagimu pokok hartamu, kamu tidak menzalimi
dan tidak dizalimi [HR Ab ū Dāwū d].

c. Hadis ‘Ubādah Ibn aṣ-Ṣāmit,
اهلل ّ عَن ْ عُبَادَة َ بْن ِ الصَّامِت ِ قَال َ قَال َ رَسُوْل ُ اهلل صَل ُُّ
َّهَب ِ وَاْلفِضَّة ُ بِاْلفِضَّة ِ وَاْلبلَّهَب ُ بِالعَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ا ِ
َّمَر ِ وَالْمِلْح ُ باِلْمِلْحلَّمَر ُ بِالِ وَاْ ُ باِلشَّعِيْ ِّ وَالشَّعِيُِ بِاْلب
ا بِيَد ٍ فَإِذَا اخْتَلَفَت ْ هَذهىًبِسَوَاء ٍ يَدىً بِمِثْل ٍ سَواَءىً مِثْال
ا بِيَد ِ [رواهىً ن َ يَدَاْألَصْناَف ِ فَبِيْعُوْا كَيْف َ شِئْتُم ْ إِذَا ك
اجلماعة وهذا لفظ مسلم] .
Artinya: Dari ‘Ubādah Ibn aṣ-Ṣāmit (diriwayatkan
bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
[Pertukarkanlah] emas dengan emas, perak dengan perak,
gandum dengan gandum, jawawut dengan jawawut,
kurma dengan kurma, garam dengan garam secara sama
jumlahnya dan secara tunai. Apabila macamnya berbeda,
maka perjualbelikanlah sesuai kehendakmu asalkan
secara tunai [HR Jamaah ahli hadis, dan ini adalah
lafal Muslim].
d. Hadis Abū Hurairah َ
تَقاَىض رَسُوْلىً َ اهلل عَنْه ُ أَن َّ رَجُالِ هُرَيْرَة َ رَض بَعَن ْ أ ُ
ُ فَهَم َّ أَصْحَابُهَ اهلل عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَأَغْلَظ َ ل ّ اهلل صَل
اْىًُ بَعِيَ ُوْا لَوَاشْتىً َق ِّ مَقَااللفَقاَل َ دَعُوْه ُ فَإِن َّ لِصَاحِب ِ اْ َ
ِد ُ إِال َّ أَفْضَل َ مِن ْ سِنِّه ِ قَالَفَأَعْطُوْه ُ إِياَّه ُ ، وَقَالُوْا ال َ نىً
َكُم ْ أَحْسَنُكُم ْ قَضاَءُْوْه ُ فَأَعْطُوْه ُ إِياَّه ُ ، فَإِن َّ خَيَاشْت
[رواه ابلخاري ومسلم] .

Artinya: Dari Abū Hurairah r.a. (diriwayatkan) bahwa
seorang laki-laki menagih hutang kepada Rasulullah
saw dengan kasar sehingga geramlah para Sahabatnya,
lalu Rasulullah saw bersabda: Biarkanlah dia, karena
pemilik hak mempunyai hak untuk bersuara, dan belikan
untuknya seekor unta kemudian serahkan kepadanya.
Para Sahabat mengatakan: Kami tidak mendapatkan
unta yang sama dengan untqanya, yang ada adalah unta
yang lebih baik dari untanya. Rasulullah saw bersabda:
Berikan kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik kamu
adalah orang yang paling baik melakukan pembayaran
[HR al-Bukhāri dan Muslim].
e. Hadis Ibn ‘Abbās (juga diriwayatkan dari ‘Ubādah
Ibn aṣ-Ṣāmit, ‘Aisyah dan Abū Hurairah),ِ
اهلل عَلَيْه ّ عَن ِ ابْن ِ عَباَّس ٍ قَال َ قَال َ رَسُوْل ُ اهلل صَل
َار َ [رواه أمحد وابن ماجهَِوَال َ ض َرَوَسَلَّم َ ال َ ض
وابليهيق] نومالك وادلارقط
Artinya: Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia
berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak ada tindakan
mudarat dan membalas kemudaratan [HR Ahmad, Ibn
Mājah, Mālik, Dāraquṭnī dan al-Baihaqī].
3. Kaidah-kaidah Hukum Islam (al-qawā‘id al-fiqhiyyah)
a. ُ َر ُ يُزَالَّاَلض (Kemudaratan dihilangkan)
b. َ اْألَمْر ُ إِذَا ضَاق َ اتَّسَع (Suatu hal apabila mengalami
kesulitan diberi kelapangan).
c. ِْ َّيْسِيل ْلِب ُ اَا َلْمَشَقَّة ُ ت ( K e s u k a r a n m e m b a w a
kemudahan).
4. Fatwa, keputusan dan kesepakatan para fukaha dalam
berbagai forum yang mengharamkan bunga:

a. Keputusan Muktamar II Lembaga Penelitian Islam
(Majma‘ al-Buḥūṡ al-Islāmiyyah) al-Azhar, Kairo,
Muharam 1385 H/Mei 1965 M.
b. Keputusan Muktamar Bank Islam II, Kuwait, 1403
H/1983 M.
c. Keputusan Muktamar II Lembaga Fikih Islam
Organisasi Konferensi Islam (OKI), Jeddah, 10-16
Rabiulakhir 1406 / 22-28 Desember 1985.
d. Keputusan Sidang IX Dewan Lembaga Fikih Islam,
Rabitah Alam Islami, Mekah, 19 Rajab 1406 H / 1986
M.
e. Fatwa Komite Fatwa al-Azhar tanggal 28 Februari
1988.
f. Fatwa Dār al-Iftā’ Mesir tanggal 20-02-1989 yang
ditandatangani oleh Mufti Negara Mesir yang
menyatakan, “Setiap pinjaman (kredit) dengan
bunga yang ditetapkan di muka adalah haram.”
5. Penegasan para ulama,
a. Al-Jaṣṣāṣ dalam Aḥkām al-Qur’an (I: 635 dan 637), َ
نََنَت اْلعَرَب ُ تَعْرِفُه ُ وَتَفْعَلُه ُ إِنَّما َ كك ْ ِيَّوَالرِّبا َ ال َ
مِقْدَار ِ ما َ أَجَل ٍ بِزِياَدَة ٍ ع لِ إِْ قَرْض َ ادلَّرَاهِم ِ وَادلَّناَنِي َ
َن َ الْمُتَعاَرَفك َ َاضَوْن َ بِه ِ ... هَذاَمَا يَت َ اسْتُقْرِض َ ع
الْمَشْهُوْر َ بَيْنَهُم ْ .
Artinya: Riba yang dikenal dan dipraktikkan oleh
masyarakat Arab (Jahiliah) itu sesungguhnya adalah
mengkreditkan (meminjamkan) uang dirham atau dinar
untuk jangka waktu tertentu dengan tambahan atas jumlah
yang dipinjam sesuai dengan kesepakatan mereka …. Inilah
praktik yang populer di kalangan mereka [I: 635].

اىًن َ قَرْضََاهِلِيَّة ِ إِنَّما َ كجلْأَنَّه ُ مَعْلُوْم ٌ أَن َّ رِبا َ ا نوَاثلَّا ِ
مِن َ اْألَجَلىً َنَت ِ الزِّياَدَة ُ بَدَالكُوْطَة ٍ فَْبِزياَدَة ٍ مَشىً مُؤَجَّال ْ
وَحَرَّمَه ُ وَقَال َ وَإِن ْ تُبْتُم ْ فَلَكُم لفَأَبْطَلَه ُ اهلل تَعَا
َ مِن َ الرِّباَ.ِ يقَوَذَرُوْا ما َ ب لرُؤُوْس ُ أَمْوَالِكُم ْ وَقَال َ تَعَا
Artinya: Kedua, diketahui bahwa riba Jahiliah itu
sesungguhnya adalah suatu kredit berjangka dengan
tambahan pengembalian yang disyaratkan. Jadi tambahan
itu merupakan imbalan atas jangka waktu yang
diberikan. Maka Allah Yang Maha Tinggi membatalkan
dan mengharamkannya, serta menegaskan ‘Dan jika
kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka
bagimu pokok hartamu’ dan menegaskan juga ‘…
dan tinggalkanlah sisa-sisa riba’[I: 637].
b. Ar-Rāzī dalam at-Tafsīr al-Kabīr [VII: 85],
اىًَّ شَهْر ٍ قَدَرُ أَن ْ يَأْخُذُوْا ك َ نُوْا يَدْفَعُوْن َ اْملاَل َ عَك ُ
ثُم َّ إِذَا حَل َّ ادلَّيْنىً وَيَكُوْن َ رَأْس َ اْملاَل ِ بَاقِياىً مُعَيَّنا ُ
طَاَبلُوْا اْلمَدْيُوْن َ بِرَأْس ِ اْملاَل َ فَإِِن ْ تَعَذَّر َ عَلَيْه ِ اْآلدَاء
َق ِّ وَاْألَجَلِ.لِ اْ ف زَادُوْا
Artinya: Mereka [di zaman Jahiliah] menyerahkan harta
dengan ketentuan akan mengambil sejumlah imbalan
tertentu setiap bulan, sementara pokok modal tetap,
kemudian apabila hutang itu telah jatuh tempo mereka
menagih debitur untuk mengembalikan modal tadi, dan
apabila ia tidak dapat mengembalikannya, mereka memberi
tambahan sebagai imbalan penangguhan [VII: 85].

c. Syeikh Muḥammad Abū Zahrah, ُ
ُ عَلَيْه ِ اْلمَصَارِفْ ِي ْ تَسِيَّوَرِبَا اْلقُرْآن ِ هُو َ الرِّبا َ ال
وَيَتَعَامَل ُ بِه ِ انلَّاس ُ فَهُو َ حَرَام ٌ ال َ شَك َّ فِيْه ِ .
Artinya: Dan riba [yang dilarang dalam] al-Qur’an
itu adalah riba yang berlaku pada bank-bank dan
dipraktikkan oleh masyarakat; itu tidak ragu lagi adalah
haram.
d. Syeikh Yūsuf al-Qarāḍāwī,ُ
رَمىًَ الرِّبا َ الْمُحِ فَوَائِد ُ اْبلُنُوْك ِ ه
(Bunga bank adalah riba yang diharamkan).
MEMPERHATIKAN:

  1. Putusan Tarjih tentang “Kitab Beberapa Masalah” No.
    19 a dan b;
  2. Putusan Tarjih di Sidoarjo Tahun 1968 tentang Masalah
    Bank, khususnya angka 4 yang, “Menyarankan kepada
    PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya
    konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga
    perbankan yang sesduai dengan qaidah Islam;”
  3. Putusan Tarjih di Wiradesa Tahun 1972 tentang
    Perbankan angka 1 yang “Mengamanatkan kepada
    PP Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi
    keputusan Muktamar Tarjih di Sidoarjo tahun 1968
    tentang terwujudnya konsepsi sistem perekonomian
    khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan
    qaidah Islam;”
  4. Keputusan Tarjih di Malang Tahun 1989;
  5. Putusan Tarjih di Padang Tahun 2003.

MENDENGARKAN:

  1. Penyajian makalah oleh para narasumber dan diskusi
    serta pendapat yang berkembang dalam halaqah,
  2. Usulan-usulan yang disampaikan para peserta,
    MENCERMATI: Tugas dan fungsi Majelis Tarjih dan Tajdid
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan:
    Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
    Pimpinan Pusat Muhammadiyah
    Pertama : Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang
    berbasiskan nilai-nilai syariah antara lain
    berupa keadilan, kejujuran, bebas bunga, dan
    memiliki komitmen terhadap peningkatan
    kesejahteraan bersama.
    Kedua : U n t u k t e g a k n y a e k o n o m i I s l a m ,
    Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah
    Islam amar makruf nahi munkar dan
    tajdid, perlu terlibat secara aktif dalam
    mengembangkan dan mengadvokasi
    ekonomi Islam dalam kerangka kesejahteraan
    bersama.
    Ketiga : Bunga (interest) adalah riba karena (1)
    merupakan tambahan atas pokok modal
    yang dipinjamkan, pada hal Allah berfirman,
    Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
    maka bagimu pokok hartamu; (2) tambahan
    itu bersifat mengikat dan diperjanjikan,
    sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak
    diperjanjikan tidak termasuk riba.

Keempat : Lembaga Keuangan Syariah diminta untuk terus
meningkatkan kesesuaian operasionalisasinya
dengan prinsip-prinsip syariah.
Kelima : Menghimbau kepada seluruh jajaran dan
warga Muhammadiyah serta umat Islam
secara umum agar bermuamalat sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah, dan bilamana
menemui kesukaran dapat berpedoman
kepada kaidah “Suatu hal bilamana mengalami
kesulitan diberi kelapangan” dan “Kesukaran
membawa kemudahan.”
Keenam : Umat Islam pada umumnya dan warga
Muhammadiyah pada khususnya agar
meningkatkan apresiasi terhadap ekonomi
berbasis prinsip syariah dan mengembangkan
budaya ekonomi berlandaskan nilai-nilai syariah.
Ketujuh : Agar fatwa ini disebarluaskan untuk
dimaklumi adanya;
Kedelapan : Segala sesuatu akan ditinjau kembali
sebagaimana mestinya apabila di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
fatwa ini.
Difatwakan di Yogyakarta,
Pada tanggal 1 Jumadilakhir 1427 H
bertepatan dengan tanggal 27 Juni 2006 H
Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid
PP Muhammadiyah
Ketua, Sekretaris,
Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA Drs. H. Dahwan, M. Si.


  1. ONH dengan Berhutang di Bank
    Pertanyaan:
  2. Bagaimana hukumnya ONH dengan cara hutang bank?
  3. Siksa apa yang kami alami di tanah suci nanti?
  4. Apakah lebih baik kami pergi haji menunggu warisan
    peninggalan orang tua laku dijual, karena kapan
    lakunya kami belum tahu mengingat bentuknya tanah,
    sawah dan rumah?
  5. Kalau menurut bapak/ibu cara ini (hutang bank)
    tidak baik, kami siap mengundurkan diri secepatnya
    mencabut ONH itu.
    Demikian pertanyaan-pertanyaan kami, semoga
    bapak/ibu berkenan menjawab secepatnya. Semoga
    jawaban bapak/ibu dicatat Allah sebagai amal ibadah.
    Amin. Terima kasih.
    Penanya:
    Ny. Raning M, Suruh, Salatiga, Jawa Tengah
    [SM, No. 23 tahun ke-91/2006]
    Jawaban:
    Sebelumnya, kami ucapkan terima kasih atas
    pertanyaan yang ibu sampaikan kepada kami. Untuk
    menjawab beberapa pertanyaan dari ibu kami berusaha
    menjawabnya dengan menyatukannya dalam satu jawaban.
    Pada dasarnya, naik haji itu tidak wajib hukumnya atas
    orang yang belum mempunyai istitha’ah (kemampuan),
    sebagai mana firman Allah swt.: ْ
    وَمَنىً الْه ِ سَبِيَ َيْت ِ مَن ِ اسْتَطَاع َ إِلبلْانلَّاس ِ حِج ُّ ا ََ ِ عِ هللوَ
    .]97 َ [آل عمران (3): يِ ٌّ عَن ِ الْعَالَمِ كَفَر َ فَإِن َّ اهلل َ غَن

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam” [QS Ali Imran (3): 97].
Salah satu arti istita’ah di sini adalah kemampuan
dari aspek keuangan atau biaya menjalankan ibadah
haji, yang lebih populer dengan istilah Ongkos Naik Haji
(ONH). Jadi jika seseorang, -termasuk ibu dan suami,-
belum mempunyai biaya untuk ONH, maka tidak wajib
hukumnya menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu
kami menganjurkan supaya tidak perlu berhutang hanya
karena untuk mengerjakan sesuatu yang belum menjadi
kewajiban ibu. Apalagi jika hutang tersebut kepada bank
atau siapa saja yang ada syarat harus membayar bunga,
karena bunga oleh banyak ulama disamakan dengan
riba yang justru dapat memberatkan pembayarannya di
kemudian hari. Dengan demikian, menurut pendapat
kami sebaiknya ibu membatalkan pinjaman bank untuk
ONH tersebut dan menunggu harta warisan orang tua
terjual atau mengusahakan cara-cara yang jelas-jelas halal
untuk menunaikan ibadah haji. Semoga niat suci ibu dan
suami untuk naik haji diterima, dimudahkan jalannya dan
dikabulkan oleh Allah swt.. Amin.


  1. Potongan Harga Dan Arisan Lelang Motor
    Pertanyaan:
    Kami selaku pengurus arisan lelang sepeda motor yang
    setiap bulan selalu membelanjakan sepeda motor segala
    merk minimal 4 unit kendaraan. Dan setiap belanja pihak

dealer motor selalu memberikan potongan harga 2 (dua)
macam, yaitu: satu macam potongan harga untuk anggota
kami dan potongan harga lain untuk pengurus. Di antara
pengurus terdapat beda pendapat tentang halal atau
tidaknya uang tersebut. Yang menjadi pertanyaan kami:

  1. Bagaimana status hukumnya dalam Islam tentang
    potongan harga bagi pengurus tersebut?
  2. Dalam arisan kami, pemenang arisan sepeda motor
    diwajibkan membayar/mengeluarkan uang lelang yang
    besarnya tergantung dari penawaran lelang pada saat
    pembukaan arisan; dan uang itu dipergunakan untuk
    penambahan pembelian sepeda motor. Dalam hal ini
    apakah cara arisan lelang tersebut dapat dibenarkan
    dalam agama Islam?
    Penanya:
    Pengurus Arisan Lelang Motor, Yogyakarta
    [SM, No. 14 tahun ke-90/2005]
    Jawaban :
  3. Untuk menjawab pertanyaan nomor satu, perlu adanya
    kejelasan terlebih dahulu tentang kedudukan pengurus
    dalam perkumpulan arisan tersebut, yakni: apakah
    pengurus lelang motor diangkat atau ditunjuk atas
    dasar sukarela (tabarru‘) sebagai sebuah amal kebajikan
    mencari pahala di sisi Allah swt., ataukah mereka
    diangkat atau ditunjuk dengan adanya upah tertentu
    sebagai uang jasa (ijaratul ‘amal)?
    Jika pengurus arisan lelang motor diangkat atau
    ditunjuk untuk melakukan pekerjaan sebagai pengurus
    arisan sebagai sebuah amal sukarela (tabarru‘), mereka
    tidak boleh atau tidak berhak menerima upah atau
    pendapatan materiil apapun berkaitan dengan
    kegiatan mereka sebagai pengurus arisan lelang motor

dari manapun sumbernya. Penerimaan upah atau
pendapatan akan dapat mengurangi bahkan tidak
menutup kemungkinan hilangnya nilai tabarru‘nya.
Jika pengurus arisan lelang motor itu diangkat atau
ditunjuk untuk melakukan kegiatan lelang tersebut,
memang semenjak awal disepakati dengan upah,
maka harus jelas besarnya upah dan sumber dana
yang digunakan untuk memberikan upah tersebut. Jika
sumber dana tersebut secara jelas disebutkan bukan
dari potongan dari dealer motor, maka pengurus tidak
berhak menerima potongan yang diberikan oleh dealer
tersebut. Dalam sebuah hadis disebutkan: َّ
َيْد ٍ السَّاعِدِي ِّ قَال َ اسْتَعْمَل َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلُمح ِ عَن ْ أَب ِ
ُ ابْن ُ اللُّتْبِيَّةَ مِن ْ اْألَسْد ِ يُقَال ُ لىً اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ رَجُال
الصَّدَقَة ِ فَلَمَّا قَدِم َ قَال َ هَذَا ََ عُمَر َ ع ِ قَال َ عَمْرٌو وَابْن ُ أَب ُ
اهلل َّ قَال َ فَقَام َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل ِ أُهْدِي َ ل ِ لَكُم ْ وَهَذَا ل ُ
عَلَيْه ِ وَقَال َ مَا بَال َ ىنِ فَحَمِد َ اهلل َ وَأَثَْ الْمِنْب ََ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ع َ
أَفَال َ قَعَد ِ مِل ٍ أَبْعَثُه ُ فَيَقُول ُ هَذَا لَكُم ْ وَهَذَا أُهْدِي َ لَ ع َ
ْه ِ أَم ْ الَ يَنْظُر َ أَيُهْدَى إِل َّ بَيْت ِ أُمِّه ِ حَت ِ بَيْت ِ أَبِيه ِ أَو ْ ف ِ ف
اىًَمَّد ٍ بِيَدِه ِ ال َ يَنَال ُ أَحَد ٌ مِنْكُم ْ مِنْهَا شَيْئُ ِي نَفْس ُ مَّوَال ْ
ء ٌ أَوَ ُ رُغَ ٌ ل يعُنُقِه ِ بَعِ ََ ْمِلُه ُ عَإِال َّ جَاء َ بِه ِ يَوْم َ الْقِيَامَة ِ ي َْ
رَأَيْنَا عُفْرَت َّ بَقَرَة ٌ لَهَا خُوَار ٌ أَو ْ شَاة ٌ تَيْعِر ُ ثُم َّ رَفَع َ يَدَيْه ِ حَت
ِ [رواه مسلم].ْ إِبْطَيْه ِ ثُم َّ قَال َ اللَّهُم َّ هَل ْ بَلَّغْت ُ مَرَّتَي

“Dari Abu Humaid as-Sa‘idy [diriwayatkan], ia berkata:
Rasulullah saw. pernah mempekerjakan seseorang dari
Bani al-Asad, yang dipanggil dengan Ibnu al-Lutbiyyah
(‘Amr dan Ibnu Umar menyebutkan: yakni untuk menarik
sedekah/zakat). Setelah orang itu sampai kepada Rasulullah
saw. ia melaporkan: Bagian ini untukmu dan bagian
yang ini adalah untukku yang dihadiahkan kepadaku. Ia
mengatakan kemudian Rasulullah saw. berdiri di atas
mimbar, lalu bertahmid dan memuji Allah swt., kemudian
ber sabda: Bagaimana ada pekerja yang saya utus kemudian
mengatakan: Bagian ini untukmu dan bagian ini adalah
dihadiahkan untukku. Apakah kalau ia duduk di rumah
ayahnya atau di rumah ibunya, kemudian ada orang yang
melihatnya, apakah ia akan memberikan hadiah kepadanya,
ataukah tidak? Demi Dzat yang nyawa Muhammad
berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang di antara kamu
akan memperoleh sesuatu pada hari kiamat kecuali pada
tengkuknya memikul unta dengan bersuara, atau sapi
dengan bersuara, atau kambing dengan suara khasnya.
Kemudian beliau mengangkat dua tangannya sampai kami
melihat ketiaknya. Lalu beliau bersabda: Ya Allah, bukankah
hal itu telah kusampaikan kepadamu? Disebutkan dua kali”
[HR Muslim].
Jika pengurus lelang motor diangkat atau ditunjuk
untuk melaksanakan tugas arisan tersebut, memang
semenjak awal tidak diberikan upah oleh anggota
kecuali disepakati diberikan upah yang berupa
potongan harga yang diberikan oleh dealer, menurut
hemat kami kedudukan pengurus arisan lelang motor
tersebut sebagai semacam broker atau simsar atau
perantara. Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Sirin dan beberapa
ulama yang lain membolehkan perantara dalam
jual beli (Fiqhus-Sunnah, Juz III, halaman 141). Dasar

dari kebolehannya ini adalah hadis Nabi saw. yang
menyatakan:
اكملُوطِهِم ْ [رواه أمحد وأبو داود واُش ََ الْمُسْلِمُون َ ع
هريرة]. بعن أ
“Orang-orang Islam terikat dengan syarat-syarat yang
mereka buat” [HR Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim dari
Abu Hurairah].
2. Terhadap pertanyaan nomor 2, kami belum dapat
memahami mekanisme pelelangan tersebut. Oleh
karena itu kami belum dapat memberikan kepastian
hukumnya. Namun secara umum akan kami sampaikan
prinsip-prinsip dalam mu‘amalah atau etika berbisnis
dalam Islam, sebagai berikut:
a. Asas-asas, yaitu:

  1. At-Tauhid (keesaan Allah)

  2. Al-Amanah (kepercayaan)

  3. Ash-Shidq (kejujuran)

  4. Al-‘Adalah (keadilan)

  5. Al-Ibahah (kebolehan).

  6. At-Ta‘awun (tolong-menolong)

  7. Al-Maslahah (kemaslahatan).

  8. At-Taradli (saling kerelaan).

  9. Al-Akhlaq al-Karimah (kesopanan).
    b. Nilai-nilai dan Tolok Ukur

  10. Tidak boleh ada gharar (spekulasi).

  11. Tidak boleh ada jahalah (kesamaran) dan harus
    transparan.

  12. Tidak boleh ada maisir (judi)

  13. Tidak boleh ada kezhaliman (penindasan)

  14. Tidak mengandung unsur riba.

  15. Tidak boleh ada adl-dlarar (unsur yang
    membahayakan atau merugikan).

  16. Tidak boleh ada kecurangan dan penipuan.

  17. Tidak boleh berakibat ta’assuf (penyalahgunaan
    hak).

  18. Tidak boleh ada monopoli dan konglomerasi

  19. Obyek bisnis bukan sesuatu yang haram

  20. Tidak boleh menelantarkan dan memubadzirkan
    harta.
    Dengan prinsip-prinsip di atas, semoga dapat
    dijadikan pedoman dalam menentukan kepastian hukum
    dari persoalan yang saudara tanyakan.


  1. Hukum Menyimpan Uang Kas
    Muhammadiyah di Bank (BNI)
    Pertanyaan:
    Bagaimana hukumnya menyimpan uang kas
    Muhammadiyah di bank (BNI)?
    Penanya:
    H. Tamrin Harahap dan Aziz Harahap,
    Ketua dan Sekretaris PRM Sibaruang
    [SM, No. 14 tahun ke-91/2006]
    Jawaban:
    Perlu diketahui bahwa pada saat ini BNI ada dua
    macam, yakni BNI konvensional yang dalam praktik
    perbankan menggunakan sistem bunga; dan BNI Syariah
    yang dalam praktik perbankannya menggunakan sistem
    bagi hasil (mudlarabah). Boleh jadi yang saudara tanyakan
    atau dimaksudkan dalam pertanyaan tersebut adalah

BNI konvensional. Terhadap penggunaan bank milik
Pemerintah yang konvensional ini, dalam Muktamar
Majelis Tarjih 1968 di Sidoarjo Jawa Timur, - dan sampai
saat ini belum ada perubahan,- diputuskan bahwa:
Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara
kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini
berlaku, termasuk perkara musytabihat. Kata musytabihat
dalam pengertian bahasa ialah perkara (sesuatu) yang
tidak jelas. Adapun menurut pengertian Syarak ialah
sebagaimana yang tersimpul dalam Hadis riwayat
al-Bukhari dan Muslim dari Nu‘man ibn Basyir yang
kesimpulannya sebagai berikut: Bahwasanya yang halal
sudah jelas, demikian pula yang haram, yaitu telah
dijelaskan oleh Al-Qur’an maupun al-Hadis dengan
nash-nash sarihnya. Misalnya, daging kambing halal
dimakan dan daging babi haram dimakan. Selain yang
telah ditentukan hukumnya dengan jelas itu, terdapat
beberapa hal yang hukumnya tidak jelas bagi seseorang
atau beberapa orang, apakah itu halal atau haram, sehingga
dari mereka timbul ragu-ragu dan tidak dapat menentukan
salah satu di antara dua macam hukum itu. Perkara yang
masih meragukan dan tidak jelas hukumnya inilah yang
disebut musytabihat.
Terhadap hal yang masih musytabihat atau masih
diragukan hukumnya, Nabi Muhammad saw. telah
menganjurkan agar kita berlaku hati-hati dengan
menghindari atau menjauhinya demi untuk menjaga
kemurnian jiwa dalam pengabdian kita kepada Allah swt..
Hal ini dikecualikan manakala dalam rangka menjaga
kemaslahatan kehidupan baik dalam urusan kedunia-
an maupun urusan keakhiratan tidak ada jalan lain atau
nyaris tidak mungkin untuk dihindari, seperti di suatu
daerah yang tidak atau belum ada lembaga keuangan

seperti bank yang beroperasi dengan menggunakan sistem
syariah. Namun pada saat ini lembaga keuangan syariah
sudah berdiri di berbagai tempat, seperti BNI juga telah
membuka kantor cabang BNI Syariah di berbagai daerah.
Selain itu, di berbagai dareah juga telah berdiri Baitul Mal
wat Tamwil (BMT).
Dengan memperhatikan keterangan di atas, hendaknya
dana milik Muhammadiyah disimpan di lembaga
keuangan yang beroperasi dengan menggunakan sistem
syariah, misalnya BNI Syariah. Jika demikian, dana milik
Muhammadiyah yang telah terlanjur disimpan di BNI
konvensional dapat dipindahkan ke BNI Syariah terdekat
yang telah ada, atau di lembaga keuangan syariah yang
lain. Jika memang di daerah saudara belum ada lembaga
keuangan syariah, maka tentunya masih dibolehkan
menggunakan Bank konvensional milik Pemerintah,
mengingat sebuah hadis:
َار َ [رواه أمحد وابن ماجه].َِر َ وَال َ ضَال َ ض
“Tidak boleh membuat kemadlaratan pada diri sendiri dan tidak
boleh membuat kemadlaratan pada orang lain” [HR Ahmad dan
Ibnu Majah].
Dan kaidah usul fikih:ِ
ُوْرَات ُ تُبِيْح ُ اْلمَحْضُوْرَاتَّالض
“Kemadlaratan-kemadlaratan itu membolehkan larangan-
larangan.”


  1. Hukum Bantuan “Bodong”
    Pertanyaan:
    Sudah sering kita dengar bahwa sekolah-sekolah
    dan amal usaha Muhammadiyah menerima bantuan-
    bantuan “bodong”. Itu istilah umum untuk dana bantuan
    yang besarnya berbeda antara kuitansi/laporan dengan
    nominal yang diterima. Bahkan sudah umum bantuan
    dari instansi/departemen dengan potongan sekian persen
    tanpa tanda terima dan sebagian besar orang menganggap
    hal itu sebagai hal yang wajar. Saya dalam hal ini sebagai
    bendahara merasa tidak punya pegangan aturan yang pasti
    selain mengikuti keputusan rapat pleno. Mohon dengan
    sangat melalui Majelis Tarjih dan Tajdid yang saya kira
    paling berwenang, memberikan fatwanya.
    Penanya:
    Mudrikah Budiarti, Bendahara PWA Propinsi Lampung
    [SM, No. 05 tahun ke-92/2007]
    Jawaban:
    Dari pertanyaan yang Ibu sampaikan dapat kiranya
    dikatakan bahwa telah terjadi pemotongan atau
    pengambilan sebagian dana (uang) bantuan untuk amal
    usaha Muhammadiyah secara tidak sah oleh pihak atau
    oknum yang mengurusi penyaluran bantuan tersebut.
    Akibat pemotongan tersebut, maka dana (uang) bantuan
    menjadi berkurang, namun dalam laporan (administrasi)
    harus disebutkan diterima secara utuh dan penuh.
    Terhadap perbuatan tersebut dapat diberi penjelasan
    sebagai berikut:
  2. Pihak atau oknum yang diberi amanat untuk menyalur-
    kan dana (uang) bantuan yang memotong secara tidak
    sah tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan

pengkhianatan terhadap amanah. Perbuatan ini di-
larang dalam agama. Allah berfirman:
ُونُواَُونُوا اهلل َ وَالرَّسُول َ وَتَت َ ال ِين َ آمَنُواَّ يَا أَيُّهَا ال
.]27 أَمَانَاتِكُم ْ وَأَنتُم ْ تَعْلَمُون َ [األنفال، 8:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga)
janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” [QS
al-Anfal (8): 27]
2. Pihak atau oknum pegawai yang memotong dana
(uang) bantuan, termasuk melakukan perbuatan ghulul
(korupsi). Perbuatan ini dilarang oleh agama. Allah
berfirman: َ
منْت ِ بِمَا غَل َّ يَونْيَأنْ لُلنْۚ وَمَن يَغ َّ ٍّ أَن يَغُلِ َبِ نل َ نَوَمَا ك َ
لَمُوننْيُظ َ لنْ وَهُمنْ س ٍ مَّا كَسَبَتنُّْ نَفُ ٰ كَّ ۚ ثُم َّ تُوَف ِ قِيَامَةنْال
.]161 [آل عمران، 3:
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan
harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam
urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan
datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian
tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia
kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak
dianiaya” [QS Ali Imran (3):161].

Dalam hadis disebutkan: َ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َّ ِّ صَلِ عَن ْ بُرَيْدَة َ عَن ْ أَبِيه ِ عَن ْ انلَّب َ
ا فَمَا أَخَذ َ بَعْد َ ذَلِكىًعَمَل ٍ فَرَزَقْنَاه ُ رِزْق ََ مَن ِ اسْتَعْمَلْنَاه ُ ع
فَهُو َ غُلُول ٌ [رواه أبو داود].
“Dari Abdullah Ibn Buraidah [diriwayatkan] dari ayahnya
dari Nabi saw, beliau bersabda: Barangsiapa yang telah kami
angkat sebagai pegawai dalam suatu jabatan kemudian kami
berikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gaji itu
adalah korupsi” [HR Abu Dawud]. ِ
اهلل ُ عَلَيْه َّ َيْد ٍ السَّاعِدِي ِّ أَن َّ رَسُول َ اهلل ِ صَلُمح ِ عَن ْ أَب
وَسَلَّم َ قَال َ هَدَايَا الْعُمَّال ِ غُلُول ٌ [رواه أمحد].
“Dari Abu Humaid as-Sa‘idy [diriwayatkan] bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Hadiah yang ditherima para
pegawai adalah korupsi” [HR Ahmad].

  1. Pihak yang menerima dan yang menyetujui dana (uang)
    bantuan yang telah dipotong, dapat dikategorikan
    sebagai persengkokolan atau secara langsung atau
    tidak langsung memberi bantuan untuk melakukan
    tindakan ma‘shiyat (melawan hukum Allah) atau
    perbuatan dosa. Perbuatan seperti itu dilarang oleh
    agama. Allah berfirman: ِ
    منِْثنْال ََ تَعَاوَنُوا ع َ ۖ وَل ٰ وَىنِّْ وَاتلَّقِ بنْال ََ وَتَعَاوَنُوا ع
    [املآئدة، 5: 2]. ... ِ وَاننْعُدنْوَال
    “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
    kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam

berbuat dosa dan pelanggaran” [QS al-Maidah (5): 2]
2. Pihak penerima dana (uang) bantuan setelah dilakukan
pemotongan, kemudian melaporkan atau menuliskan
secara utuh dan penuh seolah-olah tidak ada pemotong-
an, perbuatan seperti itu adalah sebuah kebohongan.
Agama melarang kebohongan dan menjadikan sebagai
sebagian dari tanda-tanda orang munafik. Dalam hadis
disebutkan: َ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َّ هُرَيْرَة َ أَن َّ رَسُول َ اهلل ِ صَل ِ عَن ْ أَب
آيَة ُ الْمُنَافِق ِ ثَالَث ٌ إِذَا حَدَّث َ كَذَب َ وَإِذَا وَعَد َ أَخْلَف َ وَإِذَا
اؤْتُمِن َ خَان َ [متفق عليه].
“Dari Abu Hurairah r.a. [diriwayatkan] bahwasanya
Rasulullah saw. bersabda: Tanda-tanda orang munafik ada
tiga, yaitu: apabila berkata ia bohong, apabila berjanji ia tidak
menepati, apabila dipercaya ia berkhianat” [Muttafaq ‘alaih].
Berdasar pada dalil-dalil di atas, jelas bahwa
pemotongan dana (uang) bantuan sebagaimana yang
Ibu sebutkan adalah termasuk perbuatan munkar atau
ma’shiyat atau perbuatan yang dilarang oleh agama.
Terhadap posisi Ibu, sebagai bendahara yang tidak
dapat tidak harus mengikuti keputusan pleno, maka
jika keputusan itu mentolerir adanya pemotongan,
kami bependapat posisi Ibu dalam keadaan terpaksa
atau darurat atau setidak-tidaknya dalam posisi
menghadapi sesuatu yang sangat sulit untuk ditolak.
Menghadapi perbuatan mungkar tersebut, Islam
meng ajarkan agar berusaha dan berani mencegahnya.
Allah ber firman:

166 Tanya Jawab Agama َ
مُرُوننِْ وَيَأنْ َينْال َ َ إِل عُوننٌْ يَد أُمَّةنْ مِّنكُم َكُنتلنَْ و َ
لِحُوننْمُفنْۚ وَأُولَٰئِك َ هُم ُ ال ِ مُنكَرنْن َ عَن ِ النْهَونْرُوف ِ وَيَننْمَعنْبِال
.]104 [آل عمران، 3:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang
menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma›ruf
dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang
yang ber untung” [QS Ali Imran (3); 104]. َ
مُرُوننْۚ يَأ ٍ ضنَْاء ُ بَعِلنْأَونْ ضُهُمنْ مِنَات ُ بَعنْمُؤنْمِنُون َ وَالنْمُؤنْوَال
.]71 وبة، 9:ل[ا ِ مُنكَرنْن َ عَن ِ النْهَونْرُوف ِ وَيَننْمَعنْبِال
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi
sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan)
yang ma›ruf, men cegah dari yang munkar” [QS at-Taubah
(9): 71].
Dalam hadis diterangkan: ْ
ْه ُ بِيَدِه ِ فَإِن ْ لَم ْ يَسْتَطِعِّا فَلْيُغَيىًمَن ْ رَأَى مِنْكُم ْ مُنْكَر ِ
ِيمَانْ فَبِلِسَانِه ِ فَإِن ْ لَم ْ يَسْتَطِع ْ فَبِقَلْبِه ِ وَذَلِك َ أَضْعَف ُ ال
سعيد]. ب[رواه مسلم عن أ
“Barangsiapa di antara kamu yang melihat kemungkaran
maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangan (kekuatan)
nya: jika tidak dapat, maka dengan lisannya; dan jika tidak
dapat, maka dengan hati (doa)nya; dan hal yang demikian
itu adalah iman yang paling lemah” [HR Muslim dari Abu
Sa’id].

167Ekonomi dan Keuangan ْ
ُونَه ُ أَوْشَك َ أَن ْ يَعُمَّهُمِّإِن َّ انلَّاس َ إِذَا رَأَوْا الْمُنْكَر َ ال َ يُغَي
حازم]. باهلل ُ بِعِقَابِه ِ [رواه ابن ماجه عن قيس بن أ
“Sesungguhnya manusia jika melihat kemungkaran tidak
melakukan perubahan, maka dikhawatirkan Allah akan
menimpakan adzabnya [HR Ibnu Majah dari Qais Ibn Abi
Hazim].
Mengingat bahwa Muhammadiyah adalah Gerakan
Islam, Dakwah Amar Maruf Nahi Munkar dan Tajdid,
bersumber pada Al-Qur’an dan as-Sunnah; maka
sudah seharusnya warga Muhammadiyah memulai
dari diri sendiri untuk memberantas pemotongan
dana (uang) bantuan seperti yang disebutkan di atas,
karena hal itu merupakan salah satu bentuk dan
praktik korupsi. Untuk Iebih memperluas wawasan
tentang pemberantasan korupsi dalam pandangan
ulama Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menerbitkan
buku berjudul: Fikih Anti Korupsi Perspektif Ulama
Muhammadiyah.


  1. Hutang Orang Yang Meninggal Dunia
    Pertanyaan:
    Kebiasaan masyarakat Kota Bengkulu setiap ada
    oramg meninggal dunia, sebelum mayat dimandikan, salah
    seorang keluarganya mengumumkan sebagai berikut:
    “Semua hutang si mayat kami ambil alih”. Maksudnya agar
    mayat tersebut bebas dari hutang. Apakah boleh demikian?

Penanya:
Yel Hidayati, Mahasiswi Jurusan Matematika
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
[SM, No. 04 tahun ke-93/2008]
Jawaban:
Membayar atau melunasi hutang adalah sebuah
kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang
berhutang. Bahkan Islam mengajarkan bagi orang
yang sudah mampu untuk melunasi hutang, agar
sesegera mungkin hutangnya dilunasi. Menunda-nunda
pembayaran hutang bagi orang yang telah memiliki
kemampuan untuk melunasi dikategorikan sebagai sebuah
ke dzaliman. Dalam hadits diterangkan: ُ
َ اهلل ُ عَنْه ُ يَقُولِ عَن ْ هَمَّام ِ بْن ِ مُنَبِّه ٍ أَنَّه ُ سَمِع َ أَبَا هُرَيْرَة َ رَض
ِّ ظُلْم ٌ [رواهِ اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مَطْل ُ الْغَن َّ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل
ابلخاري].
“Dari Hamam ibn Munabbih, [diriwayatkan] bahwasanya
ia mendengar Abu Hurairah r.a., berkata: Rasulullah saw.
bersabda: Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang
mampu adalah suatu kedzaliman” [HR al-Bukhari].
Jika orang yang berhutang sampai meninggal dunia
belum melunasi hutangnya, dan ia meninggalkan harta
waris, maka untuk pelunasan hutang diambil dari harta
warisnya sebelum dibagikan kepada ahli warisnya.
Dalam Al-Qur’an dijelaskan:
بِهَا أَو ْ دَيْن ٍ ... [النسآء (4): 11]. ِ ... مِن بَعْد ِ وَصِيَّة ٍ يُوص
“... (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah

dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya ...” [QS an-Nisa’ (4): 11].
Dalam pada itu mengambil alih tanggung jawab
orang yang berhutang yang tidak mampu membayar
hutangnya merupakan perbuatan yang dibenarkan dan
bahkan merupakan perbuatan yang terpuji, termasuk
dalam hal ini membayar hutang orang yang tidak mampu
membayar hutang sampai ia meninggal dunia. Perbuatan
ini merupakan salah satu bentuk tolong menolong dalam
kebajikan.
Allah berfirman: ِ
وَاننْعُدنْم ِ وَالنِْثنْ ال ََ تَعَاوَنُوا ع َ ۖ وَل ٰ وَىنِّْ وَاتلَّقِ بنْال ََ وَتَعَاوَنُوا ع
[املآئدة (5): 2].
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran” [QS al-Maidah (5): 2].
Dalam hadis diterangkan: ُ
اهلل َّ َ اهلل ُ عَنْه ُ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلِ هُرَيْرَة َ رَض ِ عَن ْ أَب َ
مِن ْ كُرَب ِ ادلُّنْيَا نَفَّسىً عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مَن ْ نَفَّس َ عَن ْ مُؤْمِن ٍ كُرْبَة ٍِ
مُعْس ََ َ عَّ مِن ْ كُرَب ِ يَوْم ِ الْقِيَامَة ِ وَمَن ْ يَسىً اهلل ُ عَنْه ُ كُرْبَة ُ
َه ُ اهللَا سَتىًَ مُسْلِمَ ادلُّنْيَا وَاْآلخِرَة ِ وَمَن ْ سَت ِ َ اهلل ُ عَلَيْه ِ فَّ يَس ِ
عَوْن ِ ن َ الْعَبْد ُ فَعَوْن ِ الْعَبْد ِ مَا ك ِ ادلُّنْيَا وَاْآلخِرَة ِ وَاهلل ُ ف ِ ف
أَخِيه ِ [رواه مسلم].
“Dari Abu Hurairah r.a., [diriwayatkan] ia berkata: Rasulullah
saw. bersabda: Barangsiapa melapangkan seorang mukmin dari

suatu kesusahan di dunia, maka Allah akan melapangkannya
dari kesusahan pada hari kiamat; barangsiapa yang memudahkan
bagi orang yang sedang mendapakan suatu kesulitan, Allah akan
memudahkan orang itu di dunia dan di akhirat; dan barangsiapa
yang menutup cela seorang muslim, Allah akan menutup
kesalahannya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong
hamba-Nya selama hamba-Nya menolong saudaranya” [HR
Muslim]. ِ
اهلل ُ عَلَيْه َّ َّ صَلِ َ اهلل ُ عَنْه ُ أَن َّ انلَّبِ عَن ْ سَلَمَة َ بْن ِ اْألَكْوَع ِ رَض
َ عَلَيْهَا فَقَال َ هَل ْ عَلَيْه ِ مِن ْ دَيْن ٍ قَالُواِّ ُصَلَِنَازَة ٍ لَِ بِ وَسَلَّم َ أُت ٍ
َنَازَة ٍ أُخْرَى فَقَال َ هَل ْ عَلَيْه ِ مِن ْ دَيْنَِ بِ عَلَيْه ِ ثُم َّ أُت َّ ال َ فَصَل
َّ دَيْنُه ُ يَاَ صَاحِبِكُم ْ قَال َ أَبُو قَتَادَة َ عَل ََ قَالُوا نَعَم ْ قَال َ صَلُّوا ع
عَلَيْه ِ [رواه ابلخاري]. َّ رَسُول َ اهلل ِ فَصَل
“Dari Salmah Ibn al-Akwa’, [diriwayatkan] bahwa kepada
Nabi saw. dihadapkan jenazah seseorang untuk dishalatkan.
Nabi bertanya: Apakah jenazah ini mempunyai hutang?
Mereka (para shahabat) menjawab: Tidak. Kemudian Nabi saw.
menyalatkannya. Setelah itu kepada Nabi saw. dihadapkan
jenazah yang lain. Nabi saw bertanya: Apakah jenazah ini
mempunyai hutang? Mereka menjawab: Ya. Kemudian Nabi
saw. memerintahkan kepada para shahabat: Shalatkanlah jenazah
temanmu ini. Abu Qatadah berkata: Wahai Rasulullah, saya yang
menanggung hutangnya. Kemudian Nabi saw. menyalatkan
jenazah itu” [HR al-Bukhari].
Dari hadis terakhir, di samping diperoleh pelajaran
bahwa seseorang dibenarkan menanggung hutang
dari orang yang telah meninggal dunia, sesungguhnya
juga terkandung pelajaran bahwa agar seseorang

berusaha semaksimal mungkin untuk segera melunasi
hutangnya, sehingga jangan sampai meninggal dunia
masih mempunyai hutang.
Berdasarkan ayat dan hadis yang telah disebutkan,
dapat disimpulkan bahwa:
a. Orang yang berhutang wajib melunasi hutangnya.
b. Hendaknya seseorang yang berhutang, berusaha
semaksimal dan secepatnya untuk dapat melunasi
hutangnya.
c. Islam tidak membenarkan menunda-nunda pembayaran
hutang bagi orang yang telah memiliki kemampuan
untuk melunasi hutangnya.
d. Bagi orang yang berhutang dan sampai akhir hayatnya
hutangnya belum dilunasi, maka untuk pembayaran
hutangnya diambil dari harta peninggalannya sebelum
dibagi kepada ahli warisnya.
e. Islam mengajarkan dan menganjurkan agar menolong
orang yang dalam keadaan kesulitan termasuk
kesulitan dalam membayar hutang.
f. Islam membenarkan dan menganjurkan seseorang
menanggung hutang orang lain yang tidak mampu
membayar hutangnya, apalagi jika orang yang ber-
hutang itu tidak dapat melunasi hutangnya sampai
dengan meninggal dunia.
Dengan keterangan di atas, maka kebiasaan yang
terjadi di Kota Bengkulu sebagaimana yang saudara
tanyakan dapat dibenarkan dalam ajaran Islam, hanya
saja hendaknya diperhatikan butir-butir aturan agama
sehubungan dengan pembayaran hutang sebagaimana
yang telah disebutkan. Perlu untuk disampaikan pula
hendaknya kebiasaan pengambilalihan tanggung jawab
hutang orang yang meninggal dunia yang terjadi di kota
saudara tersebut bukan hanya sekedar formalitas atau

basa-basi, tapi orang yang mengambil alih hutang tersebut
betul-betul melaksanakan kesanggupannya.


Sumber

Kembali ke TJA 8