Definisi
Perbuatan yang dikategorikan sebagai fardlu kifayah dalam gerakan Persyarikatan Muhammadiyah.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga — paragraf ketiga
"Amar ma’ruf nahi munkar dengan berbagai amal usaha tersebut, merupakan sebagian dari berbagai bentuk ajaran Agama Islam yang dikategorikan sebagai perbuatan yang dihukumi fardlu kifayah."
Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi dan Keuangan — jawaban hukum bantuan bodong
"Mengingat bahwa Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Maruf Nahi Munkar dan Tajdid,"
Tanfidz Fikih Informasi 2025 — bab 4 bagian 5
"Pasukan cyber, jika tujuannya untuk menyebarluaskan kebaikan dalam koridor amar makruf nahi mungkar, tentu sangat baik dan bermanfaat."
Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — bagian penutup
"dengan semangat dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid"
Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu dengan Membaca Tanpa Guru — pembahasan kedua
"anjuran untuk berdakwah melaksanakan amar makruf nahi mungkar"
Fatwa 12 2017 Sedekah untuk Persyarikatan — bagian jawaban
"Maksud gerakannya ialah “Dakwah Islam dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid” yang ditujukan kepada perseorangan dan masyarakat."
Fatwa 04 2014 Penggunaan Dana Infaq Berbeda dengan Niat — bagian dalil hadis
"melakukan kegiatan amar ma’ruf dan nahi munkar, berhubungan suami istri, adalah shadaqah"
Fatwa 05 2012 Kebolehan Pemimpin Wanita — pertengahan naskah
"Laki-laki (mukmin) dan perempuan (mukminat) mempunyai kewajiban yang sama untuk menegakkan amar ma'ruf nahi munkar"
Fatwa 37 Memilih Partai Politik — naskah Khithah Perjuangan
"Muhammadiyah senantiasa mengembangkan sikap positif dalam memandang perjuangan politik dan menjalankan fungsi kritik sesuai dengan prinsip amar ma'ruf nahi munkar"
Fatwa 02 Bantuan Bodong — kesimpulan fatwa
"Mengingat bahwa Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Maruf Nahi Munkar dan Tajdid"
Fatwa 29 Kata Silaturahim atau Silaturahmi — jawaban penutup
"Ini seperti istilah-istilah Islam lainnya seumpama shalat, haji, amar ma'ruf nahi munkar dan lainnya."
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics — penutup
"seluruh masyarakat wajib untuk menggalakkan gerakan amar ma'ruf nahi munkar demi menyetop tindakan-tindakan terlarang"
Panduan Penyusunan Fatwa 01 BAGIAN I PENDAHULUAN — bagian B
"da'wah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid"
Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN — bagian latar belakang
"Muhammadiyah sebagai gerakan reformis keagamaan atau gerakan amar ma’ruf nahi munkar perlu memikirkan"
Fikih Muhammadiyah Bagian P. TUNTUNAN ADABUL MAR'AH FIL ISLAM — dalil pertama dari QS At-Taubah (9):71
"Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar"
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — bagian pendahuluan
"Sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi munkar"