Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
Entitas yang Disebut
- ‘Abbās bin Mirdās — Salah satu mualaf di zaman Nabi.
- ‘Abdullah bin ‘Umar — Perawi hadis mengenai zakat pertanian.
- ‘Abdullāh bin Abī Aufā — Perawi hadis terkait doa untuk muzaki.
- ‘Abdullāh bin Wahb — Perawi hadis dalam naskah.
- ‘Ali — Perawi hadis tentang rukhshah menyegerakan zakat.
- ‘Amīr bin Ṭufail — Nonmuslim yang diberi zakat agar tidak mengganggu Islam.
- ‘Atha bin Yasar — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang golongan yang boleh menerima zakat.
- ‘Ikrimah — Ulama yang mendefinisikan fakir.
- ‘Umar — Tokoh yang memerintahkan amil di Oman terkait zakat ikan.
- ‘Umar bin al Khaṭṭāb — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang Islam, Iman, dan Ihsan.
- ‘Uqbah bin Zaīd — Salah satu mualaf di zaman Nabi.
- AAOIFI — Lembaga penyedia standar akuntansi syariah.
- Abū Dāwud — Penyusun kitab hadis yang menjadi sumber hukum.
- Abū Ḥumaid al Sā’idī — Perawi hadis yang menceritakan tentang amil yang menerima hadiah.
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai kewajiban zakat rikāz dan zakat emas perak.
- Abū Ma’bad — Perawi hadis yang merupakan maula Ibnu Abbas.
- Abu Sa’id al Khudriy — Perawi hadis mengenai harta dan kadar Zakat Fitri.
- Abū Sufyān bin Ḥarb — Salah satu mualaf di zaman Nabi.
- Abū Ṭālib — Ulama yang berpendapat Zakat Fitri khusus untuk fakir miskin.
- Agus Arifin — Penulis buku Keutamaan Zakat, Infak dan Sedekah.
- Aḥmad ibn Ḥanbal — Murid Imam al-Syafi'i yang menyukai doa dari Nabi Saw.
- al Aqra’ bin Ḥābis — Salah satu mualaf di zaman Nabi.
- al Aṣfahānī — Ahli bahasa/tafsir yang menjelaskan pengertian al-faqr.
- Al Bukhārī — Penulis kitab hadis yang dikutip.
- Al Bukhariy — Perawi hadis yang dikutip dalam pembahasan.
- al Ḍahhak bin Muzāhim — Ulama yang mendefinisikan fakir.
- Al Māwardī — Penulis kitab al-Nukat wa al-‘Uyūn.
- Al Mustaurid bin Syaddad — Perawi hadis tentang kebutuhan pokok pekerja.
- Al Nawawī — Ulama yang menegaskan pengangkatan amil sebagai tanggung jawab pemerintah.
- al Sarakhsī — Ulama yang merumuskan aspek legalitas amil sebagai wakil penguasa.
- Al Syāfi’ī — Ulama yang berpendapat amil boleh mengambil upah dari zakat maksimal seperdelapan.
- al Syaukānī — Ulama yang merumuskan aspek legalitas amil sebagai wakil penguasa.
- Al Zamakhsyarī — Mufasir yang berpendapat mengenai makna huruf li dan fi dalam QS al-Taubah (9): 60.
- al Zuhrī — Ulama yang mendefinisikan fakir.
- Ali bin Abi Thalib — Tokoh yang dikaitkan dengan perkataan mengenai pentingnya pengorganisasian sebuah kebenaran.
- Anas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang persaudaraan.
- Asy Syāṭibī — Ulama yang menegaskan bahwa penegasan masalah tidak harus dari dalil khusus.
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) — Lembaga pemerintah pengelola zakat nasional di Indonesia.
- Badan Pusat Statistik — Disebutkan dalam daftar pustaka sebagai sumber data.
- Bahz bin Ḥakīm — Perawi hadis yang meriwayatkan sabda Rasulullah SAW tentang zakat unta.
- DSN MUI — Dewan yang mengeluarkan fatwa pengawasan syariah.
- Ḥasan Baṣrī — Ulama yang mendefinisikan fakir.
- Ibn Zaīd — Ulama yang mendefinisikan fakir.
- Ibnu ‘Abbās — Ulama yang menafsirkan surah al-Baqarah ayat 267.
- Ibnu Ḥajar — Ulama yang berpendapat bahwa pemerintah berwenang mengelola zakat.
- Ibnu Ḥajar al ‘Asqalānī — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai mazhab yang kuat.
- Ibnu Mājah — Perawi kitab hadis yang dikutip.
- Ibnu Qudāmah — Pengarang kitab al-Mugni yang menyatakan ijmak atas kewajiban zakat perdagangan.
- Ibrāhīm al Nakhā’ī — Ulama yang mendefinisikan fakir.
- Ikatan Akuntan Indonesia — Otoritas tertinggi yang mengeluarkan Standar Akuntansi Keuangan untuk zakat.
- Indonesia — Wilayah yang disebutkan terkait kendala pengelolaan zakat.
- Jābir — Ulama yang mendefinisikan fakir.
- Khadijah binti Khuwailid — Istri Nabi Muhammad Saw. yang dikenal melalui dunia perdagangan.
- Koperasi — Bentuk syirkah yang bisa dikenakan zakat atas dasar kias.
- Lazis Muhammadiyah — Penerbit buku Pedoman Zakat Praktis.
- Lazismu — Lembaga zakat yang berada di bawah naungan PP Muhammadiyah.
- Lembaga Amil Zakat (LAZ) — Lembaga masyarakat pengelola zakat yang membantu BAZNAS.
- M. Abu Zahrah — Ulama yang dirujuk dalam pembahasan obligasi syariah.
- Madinah — Tempat keberadaan sumur Raumah.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang memutuskan bahwa pembagian zakat Fitri dapat dilakukan sepanjang tahun.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang merumuskan model ijtihad Muhammadiyah.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga yang menerbitkan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah dan al-Amwāl fī al-Islām sebagai referensi.
- Mālik — Ulama yang menyatakan upah amil diberikan dari baitulmal.
- Mu’adz bin Jabal — Sahabat Nabi yang diutus untuk mengambil zakat dari Ahli Kitab.
- Mu’āż — Sahabat yang diutus Nabi Saw. ke Yaman.
- Muḥammad ‘Abduh — Tokoh yang bersama Rasyid Rida menulis Tafsir al-Manar.
- Muḥammad Ḥasan Ḥasan Jabal — Penulis buku al-Mu’jam al-Isytiqāqi.
- Muhammad Syafii Antonio — Penulis buku Muhammad Saw. The Super Leader, Super Manager.
- Muhammadiyah — Lembaga penerbit keputusan tentang fikih zakat kontemporer.
- Muhyiddin Khatib — Penulis buku Rekonstruksi Fikih Zakat.
- Mujāhid — Ulama yang mendefinisikan fakir.
- Muslim — Perawi hadis yang dikutip dalam pembahasan.
- Pak Amin — Contoh perhitungan zakat profesi sebagai PNS/ASN.
- Puskas BAZNAS — Lembaga yang dikutip dalam catatan kaki mengenai sektor pertanian.
- Qatādah — Ulama yang mendefinisikan fakir.
- Rasyīd Riḍā — Mufasir pembaharu yang memberikan pemahaman berbeda mengenai penggunaan huruf li dan fi.
- Sa’īd bin Abī Maryam — Perawi hadis dalam naskah.
- Ṣafwan bin Umayyah — Nonmuslim yang tertarik Islam.
- Sālim bin ‘Abdillāh — Perawi hadis dalam naskah.
- Samurah bin Jundub — Seorang sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang zakat perdagangan.
- Sayyid Sābiq — Penulis Fiqh Sunnah yang menekankan zakat untuk pendidikan.
- Sekolah Tinggi Kedokteran YARSI Jakarta — Lembaga yang menyurati Komisi Fatwa MUI pusat mengenai zakat produktif.
- Suwaid bin Gafalah — Perawi hadis mengenai penarik zakat Rasulullah Saw.
- Waḥbah al Zuhailī — Ulama yang pendapatnya dirujuk mengenai penggabungan harta simpanan.
- Wāil Ibnu Ḥujr — Perawi hadis terkait doa untuk muzaki.
- Yūnus bin Yazīd — Perawi hadis dalam naskah.
- Yūsuf al Qaraḍāwī — Ulama yang dirujuk dalam pembahasan zakat saham.
- Zaīd bin Aslām — Ulama yang mendefinisikan fakir.
Istilah Kunci
- ‘Ariyyah (الْعَرِيَّة) — Hasil pohon kurma yang diberikan pemilik kepada orang yang membutuhkan.
- Akuntansi — Proses mencatat transaksi dan mengolahnya menjadi laporan keuangan.
- Al ‘āmilīn ‘alaihā (العاملين عليها) — Orang yang bekerja mengelola zakat (amil).
- Al Fuqarā’ (الفقراء) — Orang-orang fakir sebagai mustahik zakat.
- al Gārimīn (الغارمين) — Mustahik zakat yang memiliki utang untuk keperluan baik.
- Al Masākin (المساكين) — Orang-orang miskin sebagai mustahik zakat.
- Al Mu’allafāt Qulūbuhum (المؤلفة قلوبهم) — Mualaf yang didekati agar berhimpun dengan Islam.
- Al qarḍ al ḥasan (الْقَرْض الْحَسَن) — Pinjaman tanpa bunga sebagai bentuk pengelolaan zakat produktif.
- Al Quran — Sumber dalil utama yang digunakan untuk menjelaskan konsep dan kewajiban zakat.
- Amar Ma’ruf Nahi Munkar — Semangat dakwah yang menjadi dasar menghadirkan fikih zakat kontemporer.
- Amil (عامل) — Pengelola zakat yang dituntut memiliki profesionalitas dan manajemen yang baik.
- Amwāl (أَمْوَال) — Istilah jamak untuk harta yang wajib dizakati.
- Audit — Pemeriksaan atas laporan keuangan untuk menjamin kelayakan penyajian.
- Baitulmal (بيت المال) — Kas negara tempat pendanaan bagi amil.
- Gulūl (غُلُول) — Tindakan korupsi bagi amil yang menerima hadiah terkait jabatannya.
- Hadis — Sumber dalil yang digunakan bersama Al-Qur'an untuk menjelaskan makna zakat.
- Ḥanafiyyah (حَنَفِيَّة) — Mazhab yang berpendapat waktu zakat Fitri adalah wajib mutlak dan tidak dibatasi.
- Haul (haul) — Masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah.
- Himpunan Putusan Tarjih — Kumpulan keputusan hukum dari Majelis Tarjih.
- Ibadah Mahdah (مَحْضَة) — Ibadah yang berdimensi vertikal kepada Allah.
- Ibn Al Sabīl (ابن السبيل) — Mustahik zakat yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
- Ihsan (إحسان) — Pengabdian kepada Allah dengan merasa diawasi oleh-Nya.
- Ijarah (إِجَارَة) — Akad sewa yang digunakan dalam investasi surat berharga.
- Ijma’ (ijmā’) — Konsensus para ulama mengenai kewajiban zakat perdagangan.
- Ijmak (إجماع) — Ketetapan kesepakatan ulama mengenai syarat kepemilikan harta zakat.
- Ijtihad (ijtihād) — Pintu yang senantiasa terbuka dalam Muhammadiyah dalam beragama.
- Iman (إيمان) — Keyakinan yang membuat manusia merasa aman dan damai.
- Infak (إِنْفَاق) — Pemberian harta untuk menutupi kebutuhan orang lain berdasarkan rasa ikhlas.
- Irfani — Metode pemahaman realitas yang digunakan dalam perumusan Fikih Zakat di buku ini.
- Ittiba’ (ittibā’) — Metode beragama selain ijtihad yang dianut oleh Muhammadiyah.
- Jihad (جهاد) — Salah satu penafsiran sabilillah.
- Kaidah Fiqh (اَلَشَقَّة ُ تَجْلِب ُ التَّيْسِيْرَ) — Prinsip bahwa suatu kesulitan menarik adanya kemudahan dalam syariat.
- Khalifah (خَلِيْفَة) — Manusia difungsikan sebagai wakil Allah di muka bumi dengan misi memakmurkan bumi.
- Kias (قياس) — Metode penetapan zakat untuk harta baru.
- Ma’din (مَعْدِن) — Barang tambang yang dikeluarkan dari perut bumi.
- Māl Mustafād (مَال مُسْتَفَاد) — Harta yang diperoleh dengan kepemilikan baru yang sah secara syariat.
- Mālikiyyah (مَالِكِيَّة) — Mazhab yang berpendapat waktu wajib Zakat Fitri terbatas sejak akhir Ramadan hingga sebelum salat Id.
- Maqāṣid al syarī‘ah (مَقَاصِد الشَّرِيْعَة) — Prinsip perlindungan kehidupan dalam Islam.
- Maslahah (مصلحة) — Nilai dasar dalam Islam yang mencakup perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan.
- Muamalah (معاملة) — Ranah hukum Islam tempat zakat perusahaan dikategorikan.
- Mudarabah (مُضَارَبَة) — Akad yang digunakan dalam deposito atau sukuk sebagai objek zakat.
- Mukalaf (مكلف) — Orang yang terbebani hukum karena sudah baligh dan berakal.
- Musāwah (مُسَاوَاة) — Prinsip persamaan derajat dalam masyarakat Islam.
- Mustahik (مستحق) — Penerima zakat yang seringkali menjadi tujuan pemberian zakat secara langsung oleh muzaki.
- Muzaki (مزكي) — Orang yang membayar zakat.
- Nisab (نِصَاب) — Batas minimal harta yang wajib dizakati.
- Perdagangan (al-tijārah) — Usaha perniagaan yang menjadi objek zakat.
- Riba — Status bunga dari simpanan di bank konvensional.
- Rikāz (ركاز) — Harta terpendam dari zaman jahiliah.
- Riqāb (رقاب) — Mustahik publik yang kini dimaknai korban sistem sosial/konflik.
- Rukhshah (rukhṣah) — Keringanan hukum dalam menyegerakan pembayaran zakat.
- rukun Islam — Status zakat sebagai salah satu sendi utama bangunan Islam.
- Sabīlillāh (سبيل الله) — Asnaf penerima zakat yang diartikan untuk kepentingan umum.
- Sedekah (Ṣadaqah) — Istilah yang dalam terminologi syariah selalu dipakai dalam pengertian zakat.
- Syirkah (شركة) — Perkongsian dalam bentuk usaha yang menjadi subjek zakat.
- Tajdid — Semangat pembaharuan yang digunakan dalam fikih zakat kontemporer.
- Takāful Ijtimāiy (تَكَافُل اجْتِمَاعِيّ) — Prinsip tanggung jawab bersama dalam masyarakat.
- ukhuwwah Islāmiyyah (أُخُوَّة إِسْلَامِيَّة) — Prinsip persaudaraan Islam.
- Ummatan Wāḥidatan (أُمَّةً وَاحِدَةً) — Prinsip masyarakat Islam yang diwujudkan melalui hikmah zakat.
- Wakaf — Dana masyarakat yang dihimpun oleh lembaga amil zakat.
- Zakat (زكاة) — Ibadah khas yang menjadi pangkal kesejahteraan sosial.
- Zakat Fitri (زَكَاة الْفِطْر) — Zakat jiwa yang diwajibkan oleh Rasulullah Saw.
- Zakat Mal (زَكَاة مَال) — Zakat atas harta.
- Zakat produktif — Pengelolaan zakat agar berdayaguna dalam jangka panjang.
- Zakat Profesi — Kewajiban zakat atas penghasilan dari pekerjaan profesional.
- Zakat Saham — Kewajiban zakat atas kepemilikan saham pada perusahaan yang bebas riba.
Rujukan Al-Qur'an
- Al Baqarah — ayat 16, 29, 30, 41, 43, 185, 213, 254, 256, 262, 267, 275, 282, 284, 286
- An Nisa — ayat 5, 131 132, 135
- Al Ma'idah — ayat 8
- Al An'am — ayat 141
- At Taubah — ayat 34, 60, 103, 104
- Hud — ayat 61
- An Nahl — ayat 90, 97
- Al Anbiya — ayat 107
- Al Furqan — ayat 23
- Al Qasas — ayat 77
- Luqman — ayat 20, 22
- Al Jasiyah — ayat 12 13
- Az Zariyat — ayat 19
- An Najm — ayat 38 39, 39
- Al Hadid — ayat 7
- Al Hasyr — ayat 18
- At Talaq — ayat 7
- Al Ma'arij — ayat 24 25
- Al Bayyinah — ayat 5
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer - 2025.md