Definisi
Prinsip hukum Islam yang membolehkan tindakan darurat dalam pengelolaan dana infaq.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb dan Ikhtiar — penjelasan penggunaan dana darurat
"Dalam kaidah fiqh disebutkan: Artinya: Keadaan darurat membolehkan yang dilarang."
Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — bagian waktu pembagian
"Dalam kaidah fikih disebutkan: اَلَشَقَّة ُ تَجْلِب ُ التَّيْسِيْرَ. “Suatu kesulitan menarik adanya kemudahan.”"
Fatwa 37 2021 Guru Non Muslim di Sekolah Muhammadiyah tidak Berbusana Muslim — bagian jawaban
"serta berdasarkan kaidah fiqhiyah yang menyatakan, أَلْأَصْلُ فِى الْأَشْيَآءِ (الْمُعَامَلاَتِ) الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّ لِيْلُ عَلَى خِلاَفِهِ"
Fatwa 08 2015 Hukum Laron, Belalang, Gangsir — pembahasan hukum
"Sejalan dengan dalil-dalil di atas, disebutkan dalam kaidah fiqh : اْلأَصْلُ فِيْ الْأَشْيَاءِ الْأِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ"
Fatwa 35 2015 Tayamum untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi — jawaban pertanyaan pertama
"Sebagaimana dalam kaidah fiqh: إِذَا تَعَذَّرَ اْلأَصْلُ يُصَارُ إِلَى اْلبَدْلِ"
KITAB SHALAT BAGIAN 09 TUNTUNAN SALAT LIMA WAKTU — cara menjamak hadis
"mengamalkan suatu pernyataan (dalil) lebih utama daripada mengabaikannya"