Sumber

Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb dan Ikhtiar

Folder: TJA 7#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb dan Ikhtiar.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdir Rahman bin Abi ‘Amrah — Perawi hadis yang mendengar kisah dari Abu Hurairah.
  • Abdullah Ibnu Umar — Perawi hadis tentang perintah membayar upah.
  • Abu Dawud — Penyusun kitab hadits yang dirujuk terkait keutamaan menolong dan doa pelunas hutang.
  • Abu Dzar — Perawi hadis qudsi tentang larangan kedzaliman.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang menyampaikan kisah tentang tiga orang Bani Israil.
  • Abu Said al Khudri — Perawi hadits yang meriwayatkan kisah Abu Umamah.
  • Abu Umamah — Perawi hadis mengenai riba dalam hutang piutang.
  • Ahmad — Penyusun kitab hadits (Imam Ahmad bin Hambal) yang dirujuk terkait kewajiban melunasi hutang.
  • al Bukhari — Penyusun kitab hadits yang dirujuk terkait larangan menunda hutang.
  • Al Bukhariy — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Anas — Perawi hadis mengenai larangan mengambil keuntungan dalam hutang piutang.
  • at Tirmidzi — Penyusun kitab hadits yang dirujuk dalam naskah.
  • Ath Thabrani — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis yang dikutip mengenai larangan membela kedzaliman.
  • Ibnu Mas’ud — Perawi hadis tentang kewajiban menuntut ilmu.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis yang dikutip mengenai larangan membela kedzaliman.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang mendirikan koperasi simpan pinjam.
  • Muslim — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Musthafa Ahmad az Zarqa’ — Pakar yang pendapatnya dirujuk mengenai rukun akad.
  • Suara Muhammadiyah — Lembaga penerbit fatwa yang memberikan jawaban atas pertanyaan umat.
  • Ubadah bin Shamit — Perawi hadis mengenai larangan berbuat kemadlaratan.
  • Umar ibn al Khathab — Perawi hadis mengenai niat.

Istilah Kunci

  • Amanah (أمانة) — Titipan atau tanggung jawab yang harus dijaga dan ditunaikan.
  • Aqad (العَقْد) — Perjanjian atau perikatan yang mengikat secara syariat.
  • Gharar — Unsur penipuan atau manipulasi yang dilarang dalam akad.
  • Hadits Qudsi — Hadis yang berisi firman Allah yang diriwayatkan melalui Nabi.
  • Haram (حرام) — Sesuatu yang dilarang keras dalam Islam.
  • Infaq (انفاق) — Dana yang dikumpulkan koperasi yang harus disalurkan sesuai tujuan atau dikelola secara fleksibel jika tidak ditentukan.
  • Kaidah Fiqh (قاعدة فقهية) — Prinsip hukum Islam yang membolehkan tindakan darurat dalam pengelolaan dana infaq.
  • Maisir — Tindakan judi yang dilarang dalam kegiatan bisnis.
  • Muflis (مفلس) — Orang yang bangkrut pada hari kiamat karena amalannya habis untuk membayar kezalimannya.
  • Rahn (الرَّهْن) — Istilah Islam untuk gadai, yang mencakup benda bergerak maupun tidak.
  • Riba — Pengambilan keuntungan dalam hutang piutang yang dilarang.
  • Tabarru’ — Perjanjian yang dilakukan untuk kebajikan, bukan mencari keuntungan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 7/Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb dan Ikhtiar.md

Menampilkan 30 dari 48 catatan
Kembali ke TJA 7