Definisi
Golongan mayoritas ulama yang berpendapat shalat Jum'at sendirian tidak boleh.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 12.E 2003 tentang shalat Jum at — poin 3
"itu memang pendapat jumhur, karena mereka berpegang pada hadis-hadis yang menurut pandangan kami tidak kuat"
KITAB SHALAT BAGIAN 09 TUNTUNAN SALAT LIMA WAKTU — bagian salam (pendapat jumhur)
"jumhur (mayoritas) fukaha, termasuk di dalamnya Imam Mālik dan asy-Syāfi‘ī"