Sumber

Fatwa 35 2015 Tayamum untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 35 2015 Tayamum untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip.
  • Jabir — Perawi hadis yang menceritakan peristiwa tentang rukhsah tayamum.
  • Jakarta — Domisili penanya.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama.
  • Supriyadi — Penanya terkait hukum tayamum bagi pasien di rumah sakit.

Istilah Kunci

  • Hadas (حَدَث) — Kondisi tidak suci yang memerlukan bersuci.
  • Kaidah Fiqh (إِذَا تَعَذَّرَ اْلأَصْلُ يُصَارُ إِلَى اْلبَدْلِ) — Prinsip hukum bahwa kondisi yang sulit digantikan dengan penggantinya.
  • Madlarat (مَضَرَّة) — Bahaya atau dampak buruk yang menghalangi pelaksanaan hukum asal.
  • Rukhsah (رُخْصَةً) — Keringanan hukum Islam bagi seseorang dalam kondisi tertentu.
  • Tayamum (فَتَيَمَّمُوا) — Bersuci menggunakan tanah sebagai pengganti mandi wajib karena kondisi medis.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_35_2015_Tayamum untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi.md

Kembali ke Fatwa 2015