Sumber

Fatwa 08 2015 Hukum Laron, Belalang, Gangsir

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 08 2015 Hukum Laron, Belalang, Gangsir.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis tentang lima hewan yang fasiq.
  • ‘Ikrimah — Perawi hadis tentang larangan mudharatart.
  • Abdullah ibn Abu Aufah — Perawi hadis tentang kehalalan memakan belalang.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis tentang larangan mudarat dan larangan membunuh hewan tertentu.
  • Salman al-Farisi — Perawi hadis mengenai makanan yang dihalalkan atau diharamkan Allah.
  • Suwarto — Penanya terkait hukum konsumsi laron, belalang, dan gangsir.

Istilah Kunci

  • Halal (حَلاَل) — Makanan yang diizinkan untuk dikonsumsi sesuai syariat.
  • Haram (حَرَام) — Makanan yang dilarang dikonsumsi karena adanya dalil nash.
  • Kaidah Fiqhiyah (اْلأَصْلُ فِيْ الْأَشْيَاءِ الْأِبَاحَةُ) — Prinsip hukum bahwa asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_08_2015_Hukum Laron, Belalang, Gangsir.md

Kembali ke Fatwa 2015