Definisi
Golongan orang yang berhutang yang berhak menerima zakat.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana — bagian J
"penyaluran dana zakat untuk korban bencana dibolehkan dengan ketentuan diambilkan dari bagian fakir miskin, atau boleh juga dari bagian orang yang berhutang (ghārimin)"
Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — awal bagian al-Gārimīn
"Mustahik individu berikutnya yang disebutkan keenam dalam QS al-Taubah (9): 60 adalah al-Gārimīn."
Fatwa 10 Dana Zakat untuk Korban Bencana — kesimpulan jawaban
"atau boleh juga dari bagian orang yang berhutang (gharimin), karena dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhannya"
Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 03 Bab II Husnulkhatimah — bagian pelunasan utang
"dengan menjadikan mereka sebagai gharimin, salah satu golongan yang berhak menerima zakat."
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol — Bagian jawaban kedua
"golongan Gharimin (orang-orang yang berhutang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya)"
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 15 1 15 Agustus Persoalan Seputar Zakat Infak Dan Sedekah — jawaban poin kedua
"Al-Garimin (Orang-orang yang memiliki hutang) karena kebutuhan diri atau keluarga"
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — bagian dana zakat untuk korban bencana
"bagian orang yang berhutang (gharimin)"
KITAB ZAKAT BAGIAN 06 BAB VI ASNAF MUSTAHIK — pembahasan orang yang memiliki utang
"Kata al- Gārimīn dalam ayat tersebut merupakan ism al- fā’il bentuk pertama"
Hubungan dengan Konsep Lain
-
Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat/ Efisiensi (al-Fa’āliyyah)
-
Tagayyur Al-Aḥkām Bi Tagayyur Al-Azminah Wa Al-Amkinah Wa Al-Aḥwāl