Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 03 Bab II Husnulkhatimah.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Abi Qatadah — Perawi hadis tentang tiga perkara yang ditinggalkan.
- Abdullah bin Amr — Perawi hadis tentang mati syahid saat mempertahankan harta.
- Abdullah bin Amr bin 'Ash — Perawi hadis tentang pengampunan dosa syahid kecuali utang
- Abdullah bin Rawahah — Orang yang dijenguk Rasulullah saw. saat sakit.
- Abu Darda' — Perawi hadis tentang doa orang yang masih hidup untuk mayit.
- Abu Dawud — Imam perawi hadis, penyusun Sunan Abu Dawud.
- Abu Dzar — Perawi hadis tentang syahid dan husnulkhatimah
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang macam-macam syahid
- Abu Qatadah — Orang yang menjamin pelunasan utang jenazah.
- Ahmad — Imam Ahmad bin Hanbal, perawi hadis dalam Musnad-nya.
- Aisyah — Perawi hadis tentang puasa untuk orang meninggal.
- al-Baihaqy — Imam perawi hadis, penyusun Sunan al-Baihaqi.
- al-Bukhari — Imam perawi hadis, penyusun Shahih al-Bukhari.
- al-Dzahabi — Ulama hadis yang menilai adanya saksi penguat hadis.
- al-Hakim — Ulama hadis yang menilai kesahihan riwayat.
- Amr bin Syuaib — Perawi hadis tentang wasiat memerdekakan budak.
- An Nasaiy — Imam perawi hadis, penyusun Sunan al-Nasa'i.
- Anas bin Malik — Perawi hadis tentang wabah sebagai syahid
- Asy Syaukani — Ulama penulis kitab Nail al-Authar.
- At Tirmidzy — Imam perawi hadis, penyusun Sunan al-Tirmizi.
- Hasan — Penyampai tambahan dalam hadis Huzaifah
- Huzaifah — Perawi hadis tentang amal saleh menjelang kematian
- Ibnu Abbas — Sahabat Nabi yang banyak meriwayatkan hadis.
- Ibnu Buraidah — Perawi hadis tentang keringat saat kematian mukmin
- Jabir — Perawi hadis tentang pelunasan utang orang meninggal oleh Nabi saw.
- Kairo — Kota di Mesir, tempat penerbit kitab Nail al-Authar.
- Khurasan — Tempat Ibnu Buraidah menengok saudaranya
- Migdam bin Ma'dikarib — Perawi hadis tentang keistimewaan syahid
- Muaz bin Jabal — Perawi hadis tentang syahadat terakhir
- Muslim — Imam perawi hadis, penyusun Shahih Muslim.
- Sa'ad bin 'Ubadah — Sahabat Nabi yang bertanya tentang nazar ibunya.
- Salamah bin al Akwa' — Perawi hadis tentang jenazah yang ditahan karena utang.
- Salman — Perawi hadis tentang ribath
- Ubadah bin Shamit — Perawi hadis tentang perempuan yang mati syahid saat melahirkan.
Istilah Kunci
- Amal jariyah — Amal kebaikan yang pahalanya terus mengalir setelah wafat.
- Anak saleh — Anak yang taat beragama dan mendoakan orang tuanya.
- Gharimin (الْغَارِمِينَ) — Golongan penerima zakat, termasuk orang yang meninggal dengan utang.
- Haji — Ibadah ke Baitullah, bisa dinazarkan dan ditunaikan untuk orang yang telah wafat.
- Husnulkhatimah — Kematian yang terbaik atau akhir hidup yang ideal
- Ilmu yang bermanfaat — Ilmu yang diajarkan dan diamalkan setelah seseorang wafat.
- Nazar — Janji melakukan ibadah tertentu karena suatu sebab, wajib ditunaikan.
- Puasa (صِيَام) — Utang ibadah puasa orang meninggal boleh digantikan oleh kerabat.
- Ribath (الرِّبَاط) — Menjaga umat Islam dari serangan musuh
- Sedekah — Pemberian harta untuk kebaikan yang pahalanya bisa sampai kepada mayit.
- Syahid (الشهيد) — Orang yang mati di jalan Allah atau sebab tertentu seperti wabah
- Utang (دَيْن) — Tanggungan yang harus dilunasi setelah meninggal, termasuk oleh kerabat.
- Wabah (الطَّاعُون) — Penyebab mati syahid bagi setiap muslim
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Keputusan-229-2026-Fikih-Takziah-dan-Kematian-03-Bab-II-Husnulkhatimah.md