Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB ZAKAT BAGIAN 06 BAB VI ASNAF MUSTAHIK.
Entitas yang Disebut
- ‘Umar bin Khaṭṭāb — Qaul Khalifah ‘Umar bin Khaṭṭāb disebut sebagai pertimbangan dalam memilih definisi al-miskīn.
- Abū Dāwud — Perawi hadis yang meriwayatkan sabda Rasulullah tentang zakat yang halal bagi orang kaya karena lima alasan.
- Abū Ḥanīfah — Disebut sebagai ulama yang mendefinisikan al-miskīn sebagai orang yang tidak memiliki kekayaan.
- Afganistan — Negara asal imigran yang disebut dalam kriteria fakir.
- Al-Aṣfahānī — Ulama yang memberikan empat pengertian kata al-faqr.
- al-Māwardī — Disebut sebagai ulama yang menjelaskan definisi amil dan al-gārimīn.
- Al-Zamakhsyarī — Ahli tafsir yang memahami kata li dan fī dalam QS al-Taubah (9): 60 berbeda dengan Rasyīd Riḍā.
- Ali bin Abi Thalib — Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa riqāb berarti budak yang mengadakan akad pembebasan diri.
- BAZNAS — Lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara nasional.
- Ibnu ‘Abbās — Ibnu ‘Abbās berpendapat bahwa riqāb berarti budak yang dibeli untuk dimerdekakan.
- Imām al-Syāfi'ī — Ulama yang pandangannya tentang definisi fakir diikuti oleh pedoman ini, yaitu orang yang tidak memiliki apa-apa karena kebutuhan hidup mencekiknya.
- Imām Mālik — Imām Mālik sependapat dengan Ibnu ‘Abbās tentang pengertian riqāb sebagai budak yang dibeli untuk dimerdekakan.
- Indonesia — Negara tujuan imigran yang disebut dalam kriteria fakir.
- Khalifah 'Umar bin Khaṭṭāb — Khalifah yang menyatakan orang miskin bukan yang tidak memiliki harta, tapi yang penghasilannya tidak mencukupi.
- LAZ — Lembaga bentukan masyarakat yang membantu BAZNAS.
- Madinah — Kota tempat sumur Raumah dibeli oleh 'Uṡmān bin 'Affān.
- Muhammadiyah — Muhammadiyah mendefinisikan sabilillah sebagai jalan untuk mendapatkan rida Allah melalui amal yang diizinkan-Nya.
- Rasyīd Riḍā — Penafsir pembaharu dari Mesir yang memahami li dan fī berbeda, dan pandangannya diikuti pedoman ini.
- Suriah — Suriah disebut sebagai contoh lokasi pengungsi konflik politik.
- Uṡmān bin 'Affān — Sahabat, khalifah, dan menantu Nabi Saw. yang membeli sumur Raumah di Madinah untuk kepentingan umum.
- Wamena — Wamena disebut sebagai contoh lokasi pengungsi korban konflik sosial.
Istilah Kunci
- Al 'āmilīn ‘alaihā (اﻟْٰﻌﻣِﻠِﯾْنَ ﻋَﻠَﯾْﮭَﺎ) — Asnaf ketiga mustahik zakat, yaitu pengurus-pengurus zakat.
- Al Fuqarā’ (اﻟﻔُﻘَرَۤاءِ) — Asnaf pertama mustahik zakat, yaitu orang-orang fakir yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan.
- Al Masākin (اﻟَْٰﺳﻛِﯾْنِ) — Asnaf kedua mustahik zakat, yaitu orang-orang miskin.
- Al Mu’allafāt Qulūbuhum (اﻟْؤَُﻟﱠﻔَﺔِ ﻗُﻠُوْﺑُﮭُمْ) — Asnaf keempat mustahik zakat, yaitu para mu’allaf yang dibujuk hatinya.
- Al-gārimīn (اﻟْٰﻐرِﻣِﯾْنَ) — Asnaf keenam mustahik zakat, yaitu orang-orang yang berutang.
- Al-Miskīn — Istilah untuk orang miskin yang menjadi mustahik zakat.
- Al-riqāb (اﻟرِّﻗَﺎبِ) — Asnaf kelima mustahik zakat, yaitu untuk memerdekakan budak atau tawanan.
- Al-Syakhṣiyyah Al-ḥukmiyyah — Istilah fikih untuk badan hukum yang digunakan untuk amil lembaga.
- Asnaf mustahik (أَصْنَاف مُسْتَحِق) — Delapan kelompok penerima zakat sebagaimana disebut dalam QS al-Taubah (9): 60.
- Ibn Al Sabīl (اﺑْنِ اﻟﺳﱠﺑِﯾْلِ) — Asnaf kedelapan mustahik zakat, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan.
- Maṣlaḥah 'āmmah — Konsep kepentingan umum yang menjadi dasar pembagian zakat untuk asnaf tertentu menurut Rasyīd Riḍā.
- Mukātab (مكاتب) — Mukātab adalah budak yang membuat perjanjian pembebasan diri dengan tuannya.
- Sabīlillāh (سَبِيلِ اللَّهِ) — Asnaf ketujuh mustahik zakat, yaitu untuk jalan Allah, mencakup kepentingan umum.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-ZAKAT/KITAB-ZAKAT-BAGIAN-06-BAB-VI-ASNAF-MUSTAHIK.md