Definisi
Perubahan hukum tidak diingkari karena perubahan situasi dan waktu.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — kaidah perubahan hukum
"Tidak diingkari adanya perubahan hukum lantaran perubahan situasi dan waktu."
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — kesimpulan
"perubahan hukum sesuai dengan perubahan situasi (tagayyur al-ahkam bi tagayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal)"