Konsep

Taghayyur al Ahkam

تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ#auto-import

Definisi

Perubahan hukum tidak diingkari karena perubahan situasi dan waktu.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — kaidah perubahan hukum

"Tidak diingkari adanya perubahan hukum lantaran perubahan situasi dan waktu."

Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — kesimpulan

"perubahan hukum sesuai dengan perubahan situasi (tagayyur al-ahkam bi tagayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal)"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Menampilkan 30 dari 281 catatan
Kembali ke Konsep