Sumber

Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • ‘ain (عين) — Kata Arab untuk mata air.
  • Ad-Dahr (اﻟﺪھﺮ) — Istilah Arab untuk malapetaka.
  • Aḍ-ḍarūriyyāt — Kebutuhan primer terhadap air.
  • Adat (بِالْعُرْفِ) — Budaya dan adat istiadat setempat harus dihormati.
  • Air milik privat (مَاء مَمْلُوك) — Air yang sudah dimiliki secara pribadi, seperti dalam ember atau sumur.
  • Air Sungai Milik Komunitas (نَهْر مُشْتَرَك) — Air sungai yang dimiliki oleh komunitas tertentu.
  • Air Zamzam (ماء زمزم) — Air zamzam disebut memiliki khasiat sesuai tujuan minumnya dan untuk mendinginkan demam.
  • Akhlak — Landasan etika Islam yang harus diterapkan dalam penanggulangan bencana.
  • Akhlak Lingkungan — Perilaku moral yang baik terhadap lingkungan, khususnya dalam pemeliharaan air.
  • Al Quran — Kitab suci yang menyebut kata air sebanyak 63 kali.
  • Al-‘ināyah Bi Al-ākharīn — Kepedulian terhadap orang lain dalam akses air.
  • Al-‘ināyah Bi Al-Niẓām Al-Bī‘ī — Kepedulian terhadap ekosistem (flora dan fauna).
  • Al-‘ināyah Bi Istimrār Wa Nau’iyyat Al-Mā’ — Kepedulian terhadap keberlanjutan dan kualitas sumber daya air.
  • Al-Aḥkām Al-Far'iyyah (al-aḥkām al-far’iyyah) — Rumusan implementatif dalam fikih air
  • Al-Baliyyah (اﻟﺒﻠﯿﺔ) — Istilah Arab untuk musibah yang tidak disukai manusia.
  • Al-ḥājiyyāt — Kebutuhan sekunder terhadap air.
  • Al-ḥaukamah ar-rasyīdah (al-ḥaukamah ar-rasyīdah) — Istilah untuk pengelolaan air yang tepat dalam Islam
  • Al-ḥimāyah Min Al-Talawwuts (اﻟْﺤِﻤَﺎﻳَﺔ ﻣِﻦَ اﻟﺘَّﻠَﻮُّثِ) — Konsep perlindungan air dari polusi atau pencemaran.
  • al-ihtimām bi al-asyyā’ ‘alā qadri ihtimām al-Qur’ān bihā — Kaidah tafsir bahwa perhatian terhadap sesuatu sesuai dengan perhatian Al-Quran terhadapnya.
  • Al-Inżār — Peringatan Allah tentang kemungkinan kelangkaan air.
  • Al-Isrāf — Sikap berlebih-lebihan yang dilarang dalam penggunaan air.
  • Al-Kāriṡah (اﻟﻜﺎرﺛﺔ) — Istilah Arab untuk bencana yang berarti keadaan sulit.
  • Al-Mā‘ūn (الماعون) — Surat yang mengecam pendusta agama karena tidak menolong orang lemah
  • Al-Maḥrūm (المحروم) — Orang berkebutuhan yang tidak meminta, termasuk korban bencana
  • al-Muḥafaẓah ‘alā al-Mā’ — Konservasi air sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air.
  • Al-Qiyam Al-Asāsiyyah (al-qiyam al-asāsiyyah) — Nilai dasar dalam fikih air
  • Al-Rifq Bi Al-ḥayawān — Konsep mengasihi hewan yang ditekankan dalam hadis.
  • Al-Tabdżīr — Sikap menyia-nyiakan yang dilarang dalam penggunaan air.
  • Al-Tahdīd — Ancaman Allah tentang hilangnya ketersediaan air.
  • Al-Uṣūl Al-Kulliyah (al-uṣūl al-kulliyah) — Prinsip universal dalam fikih air
  • Amal (اعْمَلُوا) — Perintah beramal yang akan diperlihatkan Allah, Rasul-Nya, dan orang mukmin.
  • Amanah (اَْﻻَﻣﺎَﻧَﺔ) — Amanat yang ditawarkan kepada langit, bumi, dan gunung, tetapi hanya manusia yang sanggup memikulnya.
  • Anhār — Kata Arab untuk sungai-sungai yang disebut dalam Al-Quran.
  • At Taysīr — Prinsip kemudahan sebagai salah satu prinsip ibadah saat bencana.
  • At-Taḥsīniyyāt — Kebutuhan tersier terhadap air.
  • Ayat-ayat Kauniyyah — Ayat-ayat kauniyyah adalah fenomena alam semesta yang tersirat.
  • Ayat-ayat Qauliyyah — Ayat-ayat qauliyyah adalah wahyu Allah yang tersurat dalam kitab dan suhuf.
  • Azab (‘ażāb) — Siksaan akibat perbuatan melanggar ketetapan Allah.
  • Baḥr (بحر) — Kata Arab untuk lautan.
  • Balā' (بلاء) — Cobaan dari Allah yang bisa berupa kebaikan atau keburukan untuk menguji keimanan.
  • Baldatun ṭayyibatun Wa Rabbun Gafūr — Konsep negeri yang baik dan Tuhan yang Maha Pengampun sebagai tujuan masyarakat utama
  • Bencana — Definisi bencana menurut berbagai sumber termasuk Muhammadiyah.
  • Berlebih-Lebihan — Larangan berlebih-lebihan disebut dalam Al-Quran sebagai faktor penurun kerentanan.
  • Boros — Perilaku berlebihan yang menjadi penyebab problem ketersediaan air.
  • Daerah konservasi — Kawasan lindung seperti hutan lindung yang ditetapkan untuk menjaga sumber air.
  • Dakwah amar makruf nahi munkar — Gerakan dakwah Muhammadiyah
  • Dakwah amar makruh nahi munkar — Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah amar makruh nahi munkar dan tajdid.
  • Darurat — Naskah menyoroti persiapan hidup dalam kondisi darurat yang kurang efektif.
  • Dosa (الْإِثْمِ) — Kesalahan manusia dalam arti teologis dan sosiologis yang terkait dengan bencana.
  • Efisiensi — Konsep penggunaan air secara tepat dan tidak berlebih sesuai ajaran Islam.
  • etika Islam — Ajaran yang harus kembali ditegakkan untuk mencegah kerusakan alam dan hubungan antarmanusia.
  • Fakir — Salah satu golongan penerima zakat, dianalogikan untuk korban bencana.
  • Fasād (اﻟﻔﺴﺎد) — Kerusakan, lawan dari shalāh, baik sosial maupun alam.
  • Fatwa tentang Musibah dan Bencana — Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah.
  • Fikih Air — Cabang fikih yang membahas hukum air dalam perspektif Muhammadiyah.
  • Fikih Al-Ma'un — Konsep fikih tentang kerja kemanusiaan yang menjadi inspirasi Muhammadiyah
  • Fikih Kebencanaan — Cabang fikih yang membahas bencana, disebut dalam daftar isi.
  • Fikih Tata Kelola — Istilah fikih tentang tata kelola yang dirujuk dari putusan Munas Tarjih
  • Fitnah (اﻟﻔﺘﻨﺔ) — Cobaan atau ujian, sering berkonotasi negatif berupa peristiwa sosial.
  • Fitrah — Potensi dasar manusia yang sama sejak lahir, yang dipengaruhi oleh lingkungan.
  • Furāt (فرات) — Istilah Al-Quran untuk air tawar.
  • Gharimin (غارمين) — Golongan penerima zakat yang berhutang, dianalogikan untuk korban bencana.
  • Hadis Muttafaq ‘alaih (متفق عليه) — Hadis yang disepakati Bukhari dan Muslim tentang pahala mengasihi hewan.
  • Hak Asasi Manusia — Prinsip bahwa hak asasi manusia harus dipenuhi dalam kondisi apapun termasuk darurat.
  • Hak Mengelola Risiko Bencana — Hak korban bencana untuk mengelola risiko bencana
  • Halāk (اﻟﮭﻼك) — Kata dalam Al-Quran yang berarti mati, binasa, dan musnah, serta dihubungkan dengan perbuatan Allah memusnahkan makhluk.
  • Ḥasanāt (ḥasanāt) — Penilaian baik oleh manusia terhadap suatu peristiwa.
  • Ibadah — Pelaksanaan ibadah saat bencana berpegang pada dua prinsip umum.
  • Iqab (اﻟﻌﻘﺎب) — Istilah yang berarti balasan atau hukuman dari Allah atas perbuatan manusia yang mendustakan Allah dan Rasul-Nya, dan menjadi bencana bagi manusia.
  • Istita’ah — Manusia hanya diminta melaksanakan hak Allah sesuai batas maksimal kemampuannya.
  • Jamak — Penggabungan salat karena kondisi bencana, tidak ada batasan waktu pasti.
  • Kaedah Fikih (قاعدة فقهية) — Kaedah bahwa kondisi darurat membolehkan yang dilarang; kesulitan membawa kemudahan.
  • Keadilan — Keadilan disebut sebagai tujuan penunjukan manusia sebagai khalifah.
  • Keadilan (al-'Adalah) — Keadilan diperintahkan Allah dalam konteks pertolongan kemanusiaan.
  • Keadilan (al-‘Adl) — Nilai dasar pengelolaan air yang ketiga, menekankan keadilan dalam distribusi air
  • Kebebasan Beragama — Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Quran melalui QS Al-Kahfi 18:29 dan pernyataan 'lā Ikrāh fid-dīn'.
  • Kepedulian (al-Ināyah) — Sifat kepedulian yang diperlukan dalam pengelolaan air terhadap sesama dan lingkungan.
  • Kesetaraan Perempuan dengan Laki-Laki — Dilandasi QS Al-Hujurat 49:13 yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan setara.
  • Kesiapsiagaan Bencana — Upaya persiapan menghadapi bencana, termasuk peringatan dan evakuasi.
  • Khaira Ummah — Konsep umat terbaik dalam Islam yang dikaitkan dengan ketangguhan
  • Khalifah — Manusia ditunjuk sebagai khalifah untuk menegakkan keharmonisan, keseimbangan, dan keadilan.
  • Khalifatullah Fil Ardh (khalīfatullāh fil arḍ) — Konsep manusia sebagai wakil Allah di bumi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan air.
  • Konservasi — Konservasi adalah prinsip ketiga dalam Fikih Air, yaitu usaha mengatur air agar berkelanjutan.
  • Li Ta’ārafū (لتعارفوا) — Konsep saling mengenal dalam konteks kebencanaan
  • Li Ta’āwanū (لتعاونوا) — Konsep saling menjalin relasi positif
  • Mā yuḥyīkum — Konsep dakwah pemberdayaan yang menghidupkan, dari QS Al-Anfal 8:24
  • Mā’ — Kata Arab untuk air yang muncul 63 kali dalam Al-Quran.
  • Mā' / Al-Mā' (ماء) — Istilah Al-Quran untuk air.
  • Mafqud — Jenazah yang hilang dan sudah diyakini meninggal, tetap disalatkan.
  • Manajemen Bencana Berbasis Hak — Pendekatan pengelolaan risiko bencana yang menekankan hak masyarakat.
  • Maqāṣid Syarī’ah — Konsep hierarki kebutuhan yang digunakan untuk skala prioritas air.
  • Maṭar (مطر) — Istilah Al-Quran untuk hujan.
  • Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat/ Efisiensi (al-Fa’āliyyah) (al-Fa’āliyyah) — Nilai dasar pengelolaan air kelima yang disebutkan dalam naskah
  • Milik umum — Air sungai besar dan mata air besar yang tidak dapat diprivatisasi.
  • Miskin — Salah satu golongan penerima zakat, dianalogikan untuk korban bencana.
  • Mitigasi Bencana — Tindakan pra-bencana untuk meminimalkan dampak, meliputi pendekatan struktural dan non-struktural.
  • Moderasi dan Keseimbangan (al-Wasaṭiyyah wa at-Tawāzun) (al-Wasaṭiyyah wa at-Tawāzun) — Nilai dasar pengelolaan air keempat, menekankan perilaku tengahan dalam penggunaan air
  • Mukallaf — Orang yang dibebani kewajiban syariat, dalam konteks ini bertanggung jawab atas pemeliharaan air.
  • Musibah (مصيبة) — Istilah dalam Al-Quran yang mencakup kebaikan dan keburukan yang menimpa manusia.
  • Musyarākatu al-Mujtama’ — Keterlibatan publik dalam pengelolaan air.
  • Musyawarah (وَشَاوِرْهُمْ) — Perintah bermusyawarah dalam urusan.
  • Nahr (نهر) — Istilah Al-Quran untuk sungai.
  • Nāzilah (ﻧﺎزﻟﺔ) — Ungkapan yang menyatakan kesengsaraan atau sesuatu yang diturunkan sebagai bencana bagi manusia.
  • Naẓm al-Durar — Nama kitab karangan al-Biqā’I yang dikutip.
  • Niẓām Milkiyyah al-Mā (نِظَام مِلْكِيَّة الْمَاء) — Regulasi kepemilikan air dalam Islam.
  • pandangan hidup Islam — Pandangan hidup Islam tentang air
  • Pemulihan — Proses pemulihan pasca bencana yang meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi
  • Penanggulangan Bencana — Upaya sistematis penanganan bencana
  • Perilaku Pemeliharaan Air — Upaya pemeliharaan air termasuk dalam akhlak lingkungan
  • Perilaku Ramah Air — Serangkaian perilaku hemat dan bijak dalam penggunaan air
  • Piagam Madinah — Disebut sebagai dokumen pada zaman Rasulullah yang memuat hak asasi manusia seperti persamaan hak, kebebasan beragama, hak ekonomi, dan hak hidup.
  • Qasar — Meringkas salat saat safar dengan batas 19 hari.
  • Rahmat Allah (raḥmah) — Bencana dipandang sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.
  • Rahmatan lil-'alamin (رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ) — Misi Nabi sebagai rahmat bagi semesta alam.
  • Raj' (رجع) — Istilah Al-Quran untuk siklus air yang kembali.
  • Rasul — Allah mendatangkan Rasul untuk memelihara kesatuan umat.
  • Rehabilitasi — Perbaikan dan pemulihan aspek pelayanan publik pasca bencana
  • Rekonstruksi — Pembangunan kembali prasarana dan sarana pasca bencana
  • Riya (رِئَاءَ) — Motif pemberian yang dilarang karena menghilangkan pahala.
  • Sabar (الصبر) — Sikap menahan diri saat menerima musibah keburukan
  • Salat — Kewajiban yang tidak gugur kecuali hilang akal, haid, atau nifas.
  • Salat Jamak (صلاة الجمع) — Keringanan (rukhsah) menggabungkan salat dalam situasi bencana, bisa takdim atau takhir.
  • Sayyi'āt (sayyi’āt) — Penilaian buruk oleh manusia terhadap suatu peristiwa.
  • Sedekah (صَدَقَاتِكُمْ) — Bantuan tidak boleh dihilangkan pahalanya dengan menyebut-nyebut.
  • Shodaqoh Air — Gerakan pemberian air bersih bagi masyarakat yang kekurangan air
  • Sunnatullah — Hukum alam yang merupakan ketetapan Allah.
  • Surat al-Maun — Surat dalam Al-Quran yang menjadi inspirasi gerakan amal Muhammadiyah
  • Syukur (الشكر) — Nilai dasar pengelolaan air yang kedua, menekankan rasa syukur atas nikmat air
  • Ta'awun (وَتَعَاوَنُوا) — Perintah tolong-menolong dalam kebaikan, landasan partisipasi.
  • Tadmīr (اﻟﺘﺪﻣﯿﺮ) — Kata yang berarti kehancuran total yang berasal dari peristiwa alam dan perbuatan manusia, dan merupakan bencana karena kesalahan manusia.
  • Taf’īl al-Ghābah ka Mantiqati Tasyrībi al-Mā (تَفْعِيل الْغَابَة كَمَنْطِقَةِ تَشْرِيبِ الْمَاء) — Meningkatkan fungsi kawasan hutan sebagai kawasan resapan air.
  • Tagayyur Al-Aḥkām Bi Tagayyur Al-Azminah Wa Al-Amkinah Wa Al-Aḥwāl — Prinsip perubahan hukum sesuai perubahan situasi sebagai salah satu prinsip ibadah saat bencana.
  • Takdir — Ketetapan dan ketentuan Allah atas peristiwa yang terjadi.
  • Takwa (التَّقْوَى) — Sasaran tolong-menolong menurut QS Al-Mā’idah:2.
  • Takwallah ‘ala Qadri Al-Istiṭā‘ah — Frasa yang dipakai untuk batas kemampuan manusia dalam bertakwa.
  • Tamzīq (اﻟﺘﻤﺰﯾﻖ) — Istilah yang berarti kehancuran, searti dengan tadmīr, yang merupakan akibat perbuatan manusia sendiri.
  • Tanggap Darurat — Fase operasi penanganan bencana saat kejadian
  • Tanẓīm al-Awlawiyyāt — Penyusunan skala prioritas penggunaan air.
  • Tarjī' (ترجيع) — Ucapan innā lillāhi wa innā ilaihi rāji‘ūn
  • Tauhid — Nilai dasar pengelolaan air yang pertama dalam pandangan Islam
  • Tauhīd Rubūbiyyah — Bagian dari tauhid yang berkaitan dengan pemeliharaan alam semesta oleh Allah.
  • Tawakal (فَتَوَكَّلْ) — Perintah bertawakal setelah membulatkan tekad.
  • Tayamum (التيمم) — Pengganti wudhu dengan air ketika air terbatas.
  • Ujāj (أجاج) — Istilah Al-Quran untuk air asin/pahit.
  • Wakaf — Amalan mewakafkan air untuk kepentingan umum sebagaimana hadis sumur Ruma.
  • Yanābi’ — Kata Arab untuk mata air (jamak).
  • Yanbu' (ينبوع) — Istilah Al-Quran untuk sumber air.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK.md

Menampilkan 30 dari 482 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah