Entitas · organization

UN ISDR

#auto-import

Profil

Organisasi internasional yang mendefinisikan bencana sebagai gangguan serius.

Peran dalam Tarjih

Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab II Konsepsi Bencana — bagian pendahuluan

"Sementara menurut UN ISDR, bencana diartikan sebagai suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu komunitas"

Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab V Pemenuhan Hak Korban Bencana — hak mengelola kerentanan

"Definisi kerentanan menurut UNISDR adalah karakteristik dan kondisi sebuah komunitas, sistem atau aset yang membuatnya cenderung terkena dampak merusak."

Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — setelah definisi UU

"Sementara menurut UN ISDR, bencana diartikan sebagai suatu gangguan serius"

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas