Definisi
Air sungai yang dimiliki oleh sebuah komunitas atau masyarakat tertentu.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — subbab Regulasi Kepemilikan Air
"air yang terdapat dalam sungai yang dimiliki oleh sebuah komunitas atau masyarakat tertentu (nahr musytarak)"
Hubungan dengan Konsep Lain
-
Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat/ Efisiensi (al-Fa’āliyyah)
-
Tagayyur Al-Aḥkām Bi Tagayyur Al-Azminah Wa Al-Amkinah Wa Al-Aḥwāl