Definisi
Perilaku yang dilarang dalam Islam, termasuk dalam makan, minum, dan berhias.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fikih Muhammadiyah Bagian P. TUNTUNAN ADABUL MAR'AH FIL ISLAM — Bagian IV, dalil ke-2
"makan dan minumlah, tapi jangan kamu berlebih-lebihan"
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — bagian Kerentanan Kondisi Tidak Aman
"dan janganlah berlebih-lebihan."
Hubungan dengan Konsep Lain
-
Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat/ Efisiensi (al-Fa’āliyyah)
-
Tagayyur Al-Aḥkām Bi Tagayyur Al-Azminah Wa Al-Amkinah Wa Al-Aḥwāl